Jumat, 27 Mei 2016

MEMBERSIHKAN NAJIS DAN PRIHAL WUDHU

BAB  I  
MEMBERSIHKAN NAJIS DAN PRIHAL WUDHU

A.     Membersihkan Kencing

       1.   Matan Hadits

حديث ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ، فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ؛ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَبْرِى مِنَ الْبَوْلِ؛ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ، فَغَرَزَ فِي كلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ لِمَ فَعَلْتَ هذَا قَالَ: لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا )أخرجه البخاري في: 4 كتاب الوضوء: 56 باب ما جاء في غسل البول([1]
2.   Terjemah

Dari Ibnu Abbas ia berkata, Nabi saw. berjalan melewati dua kuburan, maka beliau bersabda: “keduanya sedang di siksa dan tidaklah keduanya itu disiksa karena dosa besar. Adapun yang satu (disiksa) karena tidak membersihkan kotoran (cebok) dari kencing sedangkan yang lainnya (disiksa) karena melakukan namimah (menyampaikan perkataan seorang kepada orang lain supaya bermusuhan). Kemudian belaiu mengambil pelepah kurma maka beliau belah menjadi dua bagian maka beliau tancapkan diatas masing-masing kuburan itu. Mereka (sahabat) bertanya:”Ya Rasulullah mengapa engkau lakukan ini”? Nabi menjawab: “mudah-mudahan keduanya diringankan selama pelepah kurma itu belum kering” (HR. Bukhari)  
3.  Mufradat Kalimat:
لاَ يَسْتَبْرِى   :    tidak membersihkan
النَّمِيمَةِ        :   menyampaikan perkataan seorang kepada orang lain supaya bermusuhan
جَرِيدَةً رَطْبَةً  :   pelepah kurma yang masih basah
4.   Penjelasan Kandungan Hadits:
Hadits di atas menjelaskan bahwa masalah kebersihan mendapatkan perhatian yang penting dalam Islam. Islam mensyari’atkan agar umatnya betul-betul menjaga kebersihan dalam hidupnya seperti melakukan istinja’ (cebok) setelah buang air kecil. Walaupun kelihatannya sangat sederhana atau spele tetapi berdampak patal jika hal itu diabaikan. Selain badan dan pakaiannya menjadi kotor (bernajis), shalatnya juga menjadi tidak sah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari azab kubur.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata
مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ، فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ
: “Suatu kali Rasulullah saw.  melewati salah satu kebun di Madinah tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu Nabi saw. bersabda, : “Keduanya diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya)”
Menurut Abu Abd al-Mulk[2] yang dimaksud dengan bukan karena masalah besar adalah Nabi menduga bahwa keduanya disiksa bukan karena dosa besar tapi seketika itu juga Rasulullah saw. diberi wahyu bahwa keduanya disiksa karena dosa besar atau  mengandung pengertian bahwa keduanya disiksa dengan siksa yang besar akibat dari dosa yang kecil, bisa juga mengandung pengertian bahwa kedua perbuatan  tersebut bentuknya kecil (tidak seperti membunuh) tetapi dosanya  besar. Dikatakan pula bahwa yang dimaksud adalah perbuatan keduanya itu diyakini sebagai dosa kecil menurut pelakunya padahal dosa tersebut sangat besar dihadapan Allah sw. Sebagaimana firman Allah:
¼çmtRqç7|¡øtrBur $YYÍhyd uqèdur yYÏã «!$# ×LìÏàtã ÇÊÎÈ
dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. Al-Nur [24] : 15)
 Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa sesungguhnya ia adalah dosa besar yaitu salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu.
أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَبْرِى مِنَ الْبَوْلِ؛
Adapun yang satu (disiksa) karena tidak membersihkan kotoran (cebok) dari kencing.
Termasuk keteledoran yang berdampak pada besar adalah tidak cebok setelah buang air kecil karena menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya tuntas, atau sengaja kencing dengan posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja’ dan tidak teliti dalam melakukannya.
Dalam Fiqh Islam disamping dikenal istilah istinja, juga dikenal istilah istijmar, istibra’, istinzah dan istinqa’.  Kata istinja dalan fiqh dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis dengan menggunakan batu atau air, oleh karena itu menghilangkan hadats seperi karena kentut tidak bisa dinamakan istinja. Adapun menghilangkan najis dengan menggunakan alat berupa batu dan semacamnya dinakaman istijmar yang berasal dari kata al-jamarat artinya bebatuan. Sedangkan istibra’ adalah upaya untuk membersihkan atau menuntaskan sisa-sisa dari sesuatu yang keluar  baik dari qubul maupun dubur, atau sisa-sisa percikan air kencing. Kata istinzah diartikan sebagai upaya untuk menjauhkan dari najis/kotoran, ia disamakan dengan istabra’.Adapun istinqa’ berarti membersihkan dengan cara menekan bagian belakang tubuh yang dipakai untuk duduk dengan batu atau dengan jari tangan ketika beristinja’.[3] 
Perilaku di atas memang sering tidak mendapatkan perhatian sungguh-sungguh karena dianggap hal sederhana atau biasa-biasa saja sehingga dengan mudah hal itu dilakukan oleh banyak orang. Pada suatu riwayat Nabi saw. mengabarkan:
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ان أكثر عذاب القبر من البول . رواه  احمد وقال : إسناده صحيح على شرط الشيخين[4]
Dari Abu Hurirah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda: bahwasannya:  Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil”. (HR. Ahmad,dia menyatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih menurut syarat syaikhan )
Jadi jelaslah sudah bahwa umat Islam harus hati-hati  ketika melakukan buang air kecil jangan sampai lupa membersihkan diri dan jangan anggap enteng tentang masalah menghilangkan najis ini. Walau kecil akan tetapi bisa menjadi besar dampaknya.
وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
sedangkan yang lainnya (disiksa) karena melakukan namimah (menyampaikan perkataan seorang kepada orang lain supaya bermusuhan)

Ibnu Manzhur dalam Lisan al-'Arab mengatakan bahwa menurut Abul Abas al-Namam (jamak dari Namimah) dalam bahasa Arab maknanya adalah
الذي لا يُمْسِك الأَحاديثَ ولم يَحْفَظْها  orang yang tidak bisa menahan dan memlihara pembicaraan, kata nammam juga disebut Qassas, (  قَسّاسٌ  ) darraj (دَرَّاجٌ ), ghammar (وغَمّازٌ), hammaz (وهَمّازٌ), mais (مائسٌ ) dan mim'as (مِمْآسٌ ).   Lebih lanjut Ibnu Manzhur mengatakan namimah adalah :         نَقْلُ الحديث من قومٍ إلى قوم على جهة الإفْسادِ والشَّرِّ  Namimah adalah memindahkan/menyampaikn perkataan dari seseorang/kelompok kepada kelompok/orang lain dengan tujuan untuk suatu kerusakan atau keburukan. [5]
Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa namimah adalah prilaku seseorang yang menyampaikan pembicaraan  seseorang kepada orang lain yang tidak menyenangkan dengan tujuan untuk merusak hubungan atau menjadikannya permusuhan, sehingga  yang tadinya hubungan diantara mereka berjalan secara harmonis, bersahabat, penuh persaudaraan  dan persaudaraan berubah menjadi renggang, tidak mengenakkan, tidak bersahabat bahkan berubah menjadi penuh kebencian dan permusuhan.
Perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan yang disepakati keharamannya oleh umat islam, mengingat dampaknya yang membahayakan keharmonisan antar umat islam bahkan antar sesame ummat manusia. Dapat dipastikan bahwa perbuatan itu sangat tercela dan kejam  dan pastinya  berdosa besar  di sisi Allah swt. yang diancam  dengan siksaan berat.  Allah swt berfirman :
Ÿwur ôìÏÜè? ¨@ä. 7$žxym AûüÎg¨B ÇÊÉÈ :$£Jyd ¥ä!$¤±¨B 5OÏJoYÎ/ ÇÊÊÈ
Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, (QS. Al-Qalam |68| 10-11)

Diriwayatkan bahwa pernah seseorang menceritakan seorang yang lain kepada Umar bin Abdul Aziz tentang sesuatu. Maka berkata Umar, “Wahai Fulan jika engkau mau, kami akan perhatikan urusanmu ini. Jika engkau benar (dengan ucapanmu) maka engkau termasuk dari ahli ayat ini,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَـإٍ فَتَبَـيَّـنُوا
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti. (QS. Al-Hujurat [49]: 6.)
tetapi jika engkau dusta maka engkau termasuk dari ahli ayat ini,             هَمَّازٍ مَّشَّــاءٍ بِنَمِيـمٍ
Yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah (namimah). (QS. Al-Qolam [68]: 10-11).
Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

 عن همام بن الحارث قَالَ: مَرَّ رَجُلٌ عَلَى حُذَيْفَةَ بْنِ اْليَمَانِ فَقِيْلَ لَهُ: هَذَا يُبَلِّغُ اْلأُمَرَاءَ عَنِ النَّاسِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ قَتَّاتٌ    قَالَ أَبُو عِيْسَى: قَالَ سُفْيَانٌ: وَاْلقَتَّاتُ النَّمَّامُ
 Dari Hammam bin al-Harits berkata, “Seorang pria pernah melewati Hudzaifah bin al-Yaman”. Dikatakan kepadanya, “Orang ini yang menyampaikan (perkara-perkara) kepada para umara dari manusia”. Berkata Hudzaifah, Aku pernah mendengar Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pengadu domba tidak akan masuk ke dalam surga”. [HR Muslim: 105, al-Bukhoriy: 6056 dan juga di dalam al-Adab al-Mufrad: 322, at-Turmudziy: 2026 dan Ahmad: V/ 391, 396

     و عن ابن مسعود رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قَالَ: أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ مَا اْلعَضْهُ؟ هِيَ النَّمِيْمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ
Dari Ibnu Mas’ud radliyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kuberitakan kepada kalian apakah adl-h [5] itu?. Dia adalah namimah yaitu orang yang suka berbicara di antara manusia (untuk merusak hubungan diantara mereka)”. [HR Muslim: 2606, ad-Darimiy: II/ 300, Ahmad: I/ 437, ath-Thohawiy dan al-Baihaqiy.

عن أنس رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: أَتَدْرُوْنَ مَا اْلعَضْهُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ قَالَ: نَقْلُ اْلحَدِيْثِ مِنْ بَعْضِ النَّاسِ إِلىَ بَعْضٍ لِيُفْسِدُوْا بَيْنَهُمْ

Dari Anas radliyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kalian apakan ‘adl-h itu?”. Mereka menjawab, “Allah dan Rosul-nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “(‘adl-h) itu adalah menyampaikan ucapan sebahagian manusia kepada sebahagian yang lain untuk merusak (hubungan) di antara mereka”. (HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab al-Mufrod: 425, ath-Thohawiy dan al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih).

عن أسماء بنت يزيد قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم أَفَلاَ اُخْبِرُكُمْ بِشِرَارِكُمْ؟ قَالُوْا: بَلىَ قَالَ: اْلمـَشَّاؤُوْنَ بِالنَّمِيْمَةِ اْلمـُفْسِدُوْنَ بَيْنَ اْلأَحِبَّةِ  اْلبَاغُوْنَ اْلبُرَآءَ اْلعَنَتَ
Dari Asma’ binti Yazid berkata, telah bersabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Maukah kukabarkan kepada kalian tentang orang yang terburuk  dari kalian?”. Mereka menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Yaitu orang-orang yang suka berjalan kian kemari dengan melakukan namimah untuk merusak (hubungan) diantara orang-orang kecintaan, lagi mencari-cari kesusahan bagi orang yang bersih (dari kesalahan)”. (HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab al-Mufrad: 323, Ahmad: VI/ 459 dan ath-Thabraniy).

Dalil-dalil di atas dengan jelas memaparkan akan keburukan namimah yakni mengganggu dan merusak hubungan antara seorang muslim dengan saudaranya yang lain. Sehingga di antara mereka terjadi perselisihan, pertengkaran, permusuhan bahkan peperangan, sehingga pantaslah jika Allah Azza wa Jalla mengancam pelakunya tidak akan masuk ke dalam surga.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ ﴿١٢﴾


“Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka (kecurigaan), karena sebagian prasangka adalah dosa; janganlah mencari-cari keburukan orang, dan jangan menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurât [49]: 12)


Imam Abu Hamid al-Ghazali rahimahullâh mengatakan, “Namimah biasanya dipakai untuk menyebutkan aktivitas seseorang dalam memindahkan suatu perkataan dari satu orang atau kelompok kepada orang lain atau kelompok lain, seperti jika kita katakan kepada seseorang, ‘Ketahuilah bahwa si fulan mengatakan demikian dan demikian tentang kamu.’
Tetapi, namimah tidak hanya terbatas pada hal seperti itu. Definisi namimah adalah mengemukakan apa yang tidak disukai kedua belah pihak atau bahkan orang ketiga. Mengemukakannya bisa secara lisan, tulisan, isyarat, atau lainnya. Yang dipindahkan bisa perkataan atau perbuatan, bisa aib ataupun bukan. Sehingga hakikat namimah adalah mengemukakan apa yang dirahasiakan, menyingkap tabir dari apa yang tidak disukai untuk dikemukakan.
Sudah selayaknya setiap orang, agar diam dari semua yang dilihat dari keadaan manusia kecuali apa-bila dirasa ada manfaatnya bagi seorang muslim dengan menceritakannya atau untuk mencegah kemaksiatan. Namun apabila seseorang melihat orang lain me-nyembunyikan hartanya sendiri kemudian dia ceritakan hal ini, maka itulah namimah.
Apabila seseorang melakukan namimah, dan mengatakan kepadanya bahwa si fulan telah membicara-kannya, maka dia wajib menjalankan enam hal:
1. Tidak memercayainya, karena orang yang melakukan namimah adalah orang fasik, dan  orang fasik tertolak beritanya.
2.  Melarangnya dari per-buatan tersebut, menasihatinya, dan mengeritisinya
3.  Membencinya karena Allah I, sebab dia dibenci di sisi Allah. Membenci karena Allah hukum-nya wajib
4. Tidak berburuk sangka kepada orang yang sedang di-ceritakan. Allah  berfirman:“Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.” (Al-Hujurât [49]: 12)
5. Jangan pernah memata-matai berdasarkan apa yang di-ceritakan. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (Al-Hujurât [49]: 12
6.  Tidak ridha terhadap cerita tersebut sehingga tidak menceritakannya lagi.

Yang dimaksud dengan Nabi saw. mengambil pelapah kurma yang masih basah dan membelahnya menjadi dua bagian lalu menacapkannya di atas kedua kuburan tersebut dengan harapan siksa terhadap keduanya bisa diringankan, menurut imam Nawawi, para Ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah Nabi saw. memohon syafa’at kepada Allah swt. bagi keduanya agar diringankan siksanya.[6] 
Hadits ini juga memberikan penjelasan  bahwa siksa kubur itu memang hak dan pasti adanya, sekaligus menunjukkan bahwa doa orang yang hidup untuk yang mati itu memang dibenarkan dan memberi manfaat kepada mayit yang ada di alam kubur. Salah satu bentuk doa adalah dengan menancapkan (menanam) sesuatu yang yang masih basah di atas kuburan sambil berdoa.
Berkenaan dengan hak (pasti benar)nya siksa di alam kubur, Nabi saw. mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bermohon perlindungan kepada Allah swt. agar dipelihara dan dijauhkan dari siksa tersebut, sebagaimana do’a beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَدْعُو اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ. أخرجه البخاري[7]
Dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,” ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur dan siksa neraka, dari fitnah yang hidup dan yang mati serta dari fitnahnya Dajjal. (HR. Bukhari)
5.      Biografi singkat sahabat yang meriwayatkan Hadits.
Menurut Ibnu Allan,[8] beliau adalah Abdullah bin Abbas bin Abdul Muththallib. Ia dilahirkan tiga tahun sebelum Nabi saw. hijrah ke Madinah, sehingga ketika Rsulullah wafat usianya baru menginjak tiga belas tahun saja. Sedangkan wafatnya dan dikuburkannya  di Thaif pada tahun 58 Hijriyah, dengan demikian usia beliau sekitar 61 tahun.
Meskipun demikan beliau telah menghapal hadits-hadits Nabi  sebanyak seribu enam ratus enam puluh (1660) dari jumlah tersebut 95 (sembilan puluh lima) hadits diriwyatkan oleh Bukhari dan Muslim, 28 Hadits oleh Bukhari saja dan 94 (sembilan puluh empat) hadits diriwayatkan oleh Muslim. Dalam Istilah Ilmu Hadits beliau termasuk Abadallah yaitu sahabat Nabi saw. yang memiliki nama Abdullah yang paling banyak meriwayatkan Hadits.
Ketika ibunya telah melahirkannya, beliau segera dibawa ibunya kepada Rasulullah saw. untuk ditahniq (mengunyah buah kurma hingga lembut lalu diusapkannya ke langit-langit yang ada di mulutnya selum ibunya menyusuinya).
Beliau adalah salah seorang sahabat yang di doakan langsung oleh Rasulullah. Diantara doa Rasulullah untu beliau adalah:
«اللهم فقهه في الدين وعلمه الحكمة والتأويل، اللهم علمه تأويل القرآن، اللهم بارك فيه وانشر منه واجعله من عبادك الصالحين، اللهم زده علماً وفقهاً» 
B.          Membersihkan Jilatan Anjing:

 1.  Matan Hadits:  

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا   )أخرجه البخاري في: 4 كتاب الوضوء: 33 باب الماء الذي يغسل به شعر الإنسان(

2.  Terjemah Hadits.

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata bahwasannya Rasulullah saw. bersabda :”apabila seekor anjing minum dalam bejana salah seorang diantara kamu makahendaklah dia  membasuhnya tujuh kali (HR. Bukhari)

3.   Mufradat Kalimat.

شَرِبَ        :     minum
الْكَلْبُ       :    anjing 
فَلْيَغْسِلْه      :    maka hendaklah dia membasuhnya

4.   Hadits-hadits yang substansinya sama:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ  رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله  عليه وسلم طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْا وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ - أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.وَفِي لَفْظٍ لَهُ: - فَلْيُرِقْهُ -.وَلِلتِّرْمِذِيِّ: - أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ

Dan Abu Hurairah r.a., beliau berkara: Rasulullah SAW berrsabda : “Kesucian bejana salah seorang kamu apabila dijilat oleh anjing, supaya dicuci tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah." (Dikeluarkan oleh Muslim) dan dalam lafazh miliknya, Hendaklah ia menumpahkan airnya.” Dan lafazh milik Trmidzi, "Yang terakhir atau yang pertama”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه  الترمذى)[9]

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata bahwasannya Rasulullah saw. bersabda :”apabila seekor anjing menjilat (minum) dalam bejana salah seorang diantara kamu maka basuhlah tujuh kali salahatunya dengan tanah (HR.al-Tirmidzi)

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. (رواه  هبو داود)[10]
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata bahwasannya Rasulullah saw. bersabda :”apabila seekor anjing menjilat (minum) dalam bejana salah seorang diantara kamu maka basuhlah tujuh kali salahatunya dengan tanah (HR.al-Tirmidzi)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ رضي الله عنه ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ ، وَرَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَالْغَنَمِ ، وَقَالَ : إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعُ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوا الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ. (رواه ابن ماجة والنسائ)[11]

Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, bahwasannya Rasulullah saw. memerintahkan untuk membunuh anjing dan mengecualikan anjing (untuk) berburu dan kambing dan Nabi bersabda:” apabila :”apabila seekor anjing menjilat (minum) dalam bejana salah seorang diantara kamu maka basuhlah tujuh kali dan masukanlah tanah pada basuhan yang ke delapan” (HR.al-Tirmidzi).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ  (رواه الدار قطنى)[12]
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata bahwasannya Rasulullah saw. bersabda :”apabila seekor anjing menjilat (minum) dalam bejana maka basuhlah tujuh kali salah satunya dengan tanah (HR.al-Tirmidzi

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ السَّابِعَةُ بِالتُّرَابِ (رواه الدار قطنى)
Dari Abu Hurairah ra. ia bercerita bahwasannya Rasulullah saw. bersabda :”apabila seekor anjing menjilat (minum) dalam bejana salah seorang diantara kamu maka basuhlah tujuh kali basuhan yang ke tujuh dengan tanah”. (HR.al-Tirmidzi(

5.   Penjelasan Kandungan Hadits
Redaksi yang digunakan dalam beberapa riwayat mengenai najisnya bejana adalah karena menjilat ( وَلَغَ ) dan karena meminum ( شَرِبَ ). Kedua redaksi tersebut secara substansial maknanya tidak ada pertentangan karena binatang binatang buas biasanya cara minumnya dengan  mejulurkan atau menjilatkan lidahnya ke air.
Menurut Mazhab Syafi’i, anjing adalah najis, baik anjing terlatih atau lainnya, kecil ataupun besar. Ini juga merupakan pendapat al-Auza’i, Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur dan Abu ‘Ubaid. Sedangkan Al-Zuhri, Malik dan Daud berpendapat anjing adalah suci. Kelompok kedua ini mengatakan bahwa kewajiban membasuh bejana dari jilatan anjing hanyalah karena semata-mata ta’abudi (mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw tanpa perlu mempertanyakan apakan najis atau tidak), jadi bukanlah karena bejana tersebut bernajis. Pendapat kedua ini juga telah dihikayah dari Hasan Basri dan ‘Urwah bin Zubair. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala :
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu (Q.S. al-Maidah [5]  : 4)
Ayat ini menjelaskan halal makan binatang buruan tangkapan binatang terlatih seperti anjing tanpa ada perintah menyucikan tempat yang disentuh oleh binatang terlatih tersebut. Dalil lain yang digunakan sebagai dalil oleh kelompok ini adalah hadits Ibnu Umar r.a., beliau berkata :
َ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ    )أخرجه البخاري في: كتاب بدء الوحي)
 Dari Hamzah bin Abdullah  dari bapaknya dia berkata bahwa ada anjing  kencing, pulang dan pergi dalam mesjid pada zaman Rasulullah saw., mereka (para sahabat Nabi) tidak memercik sesuatupun dari itu (H.R. Bukhari)
Adapun dalil yang menjadi pegangan Mazhab Syafi’i dan lainnya adalah sebagai berikut :
a.   Hadits riwayat Abu Hurairah di atas, dengan pemahaman bahwa bersuci dari jilatan anjing tersebut adakalanya dari hadats atau adakalanya dari najis, tidak ada pertimbangan yang logis kalau itu adalah suci dari hadats, karena itu, tertentulah ia merupakan suci dari najis.
b.  Perintah membuang air jilatan anjing sebagaimana terlihat dalam riwayat Muslim di atas, menunjukkan bahwa jilatan anjing adalah najis, karena kalau air tersebut tidak bernajis, maka membuangnya termasuk dalam katagori perbuatan yang sia-sia. Sedang Rasulullah SAW tidak mungkin memerintah perbuatan yang sia-sia.
c.  Pendalilan dengan Q.S al-Maidah : 4, kalangan Syafi’iah menjawab, dikalangan kita terjadi perbedaan pendapat, apakah bagian dari binatang buruan yang disentuh oleh anjing wajib disucikan atau tidak ?. Kalau kita berpendapat tidak wajib, hal itu karena sukar menyucikannya, berbeda halnya dengan bejana.
d.  Adapun hadits Ibnu Umar di atas, kejadian tersebut adalah ketika sebelum adanya perintah membasuh sesuai dengan hadits Abu Hurairah di atas atau hal itu karena kencing anjing tersembunyi posisinya, maka siapa saja yang meyakininya, wajib membasuhnya dan siapa yang tidak meyakininya, maka tidak wajib membasuhnya. Jawaban ini telah dikemukakan oleh al-Baihaqi. Beliau beralasan bahwa telah terjadi ijma' ulama najisnya kencing anjing dan wajib diperciki-nya kencing anak-anak laki-laki yang masih bayi yang berumur maksimal 2 tahun, maka berpendapat najis anjing tentu lebih patut. Penjelasan semua yang tersebut di atas merupakan rangkuman dari apa yang telah dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab.[13]
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim,[14]  terdapat beberapa riwayat mengenai berapa kali membasuh untuk menyucikan bejana dari jilatan anjing, yakni antara lain :
1. Tujuh kali
2. Tujuh kali, yang pertama dengan tanah
3. Tujuh kali, yang pertama atau yang terakhir dengan tanah.
4. Tujuh kali, yang ketujuh dengan tanah.
5. Tujuh kali dan yang kedelapan dilumuri dengan tanah. 
Selanjutnya Al-Nawawi mengatakan,”Al-Baihaqi dan selainnya telah mengeluarkan seluruh riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa penggunaan kata “yang pertama” dan penyebutan urutan lainnya bukanlah syarat, namun yang dimaksudkan adalah “salah satunya dengan tanah”. Adapun riwayat terakhir yang menyatakan “yang kedelapan dilumuri tanah”, maka menurut madzhab kita (Syafi’iyah) dan madzhab mayoritas ulama bahwa yang dimaksud adalah cucilah tujuh kali, salah satu dari yang tujuh  itu  dengan  tanah  bersama  air. Maka seakan-akan tanah tadi diposisikan pada posisi satu kali basuh, sehingga disebut kedelapan.”
Selain najis anjing, yang dianggap najis yang berat (mughaladzah) adalah najis babi dan segala sesuatu yang yang keluar dan turunan dari keduanya. Dalam kajian fiqh penetapan najis babi diqiyaskan kepada anjing karena ia lebih buruk dari anjing. Nash syara'  tidak secara tegas, jelas dan terperinci menyebutkan hukum najis babi, hal ini karena orang Arab belum terbiasa dengan masalah babi.[15]

Adapun untuk kucing, dalam Islam dipandang berbeda dengan Anjing. Dalam Islam kucing tidak dianggap sebagai binatang najis sebagaimana najisnya anjing atau babi. Dalam sebuah hadits dinyatakan:

عن ابي قتادة قال إن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم أو الطوافات رواه الترمذي وقال هذا حديث حسن صحيح. قال الشيخ الألباني : صحيح[16]

Dari Abi Qatadah ra. Bahwasannya Rasulullah saw bersabda: bahwasannya dia (kucing) binatang yang selalu ada di sekelilingmu(HR. al-Tirmidzi, dan dia berkata :ini adalah hadits hasan shahih) menurut al-Albani( hadits ini) shahih).



  1. Biografi Sahabat periwayat Hadits.

Nama beliau sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu ’Allan[17] adalah Abdurrahman bin Shaakhr ra.  yang diberi kunyah (sebutan) dengan Abu Hurairah. Sebab mula diberi julukan Abu Hurairah, menurut Ibnu Abdil Barr adalah bahwasannya Abu Hurairah berceritera, ”Pada suatu hari aku membawa seekor kucing kecil pada sesuatu yang tertutup kemudian Nabi saw. melihatku”, lalu Nabi saw. bertanya padaku, ” Apa ini”’,  aku menjawab, ” seekor kucing ”, maka Nabi saw. memangiku, ” ya Aba Hurairah” (wahai bapak kucing kecil).  Sedangkan menurut Riwayat Abu Ishaq, ” saya mendapati seekor kucing yang aku bawa pada sesuatu yang tertutup, maka ditanyakan kepadaku, ”apa ini”, lalu aku jawab, ” seekor kucing” lalu Nabi memanggilku, ” engkau bapaknya kucing kecil” .

Abu Hurairah ra. masuk islam pada bulan muharram tahun Khaibar (tahun ke tujuh Hijriyah) dan wafat di Madinah dan dikuburkan di pekuburan Baqie’ pada tahun ke 56, atau tahun ke 57 atau tahun ke 59 pada usia 78 tahun. 

Beliau adalah sayyid ahli shuffah yang tinggal di serambi masjid Nabi dan tinggal hidup sebatang kara tanpa sanak dan keluarga sehingga tingkat kebersamaannya dengan Nabi melebihi tingkat kebersamaan sahabt-sahabat yang lain. Beliau juga adalah  shahabat yang sangat haus kepada ilmu. Oleh karenanya tidaklah mengherankan kalau beliau menjadi sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi saw melebihi sahabat-sahabat yang lain, yaitu sebayak 5374 buah hadits. 300 hadits disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dan 73 hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari saja. 

C.      Bersuci Sebagai Salah Satu Syarat Sahnya Shalat:

1.         Matan Hadits

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ)   أخرجه البخاري في: 90 كتاب الحيل: 2 باب في الصلاة([18]
2.         Terjemah :

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda:”Allah swt tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kamu apabila berhadats sehingga dia berwudlu (HR. Bukhari)

3.         Mufradat Kalimat

إِذَا أَحْدَثَ -  =  apabila berhadats, besar maupun kecil. Tapi yang dimaksud dalam hadits ini adalah hadats kecil.
4.         Penjelasah Hadits.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa betapa pentingnya bersuci, yakni membersihkan diri dari hadats baik hadats besar maupun hadat kecil, karena dia merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat. Dengan demikian bersuci laksana kunci penentu bagi sahnya shalat bahkan  ibadah-ibadah  lainnya  (seperti  thawaf).  

Kata  لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ artinya Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kamu.  Kalimat tersebut menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan oleh seseorang yang tidak memenuhi salah satu syarat sah shalat dipastikan tidak dapat diterima oleh Allah swt. sekalipun rukun-rukunnya terpenuhi dan dilakukan dengan baik dan sempurna.

 Memang dapat dibedakan antara sahnya suatu ibadah dengan diterimanya. Ibadah yang diterima oleh Allah swt. dipastikan hanya dari ibadah yang sah saja, sedangkan yang tidak sah dipsatikan tidak akan diterima Allah swt. karena bagaimana mungkin suatu ibadah dapat diterima oleh Allah swt. sedangkan sah saja tidak. Sah dan tidak sahnya suatu ibadah dapat saja diketahui karena terukur dengan ilmu, dalam hal ini khususnya ilmu fiqh. Hanya saja ibadah yang sah pun tidak dapat dipastikan dapat diterima Allah atau tidak, karena menjadi rahasia Allah dan yang punya hak untuk menerima suatu ibadah hanyalah Allah swt semata sehingga tidak dapat diketahui oleh manusia.  Kecuali ada petunjuk syari'ah yang menjelaskannya.

Dengan ringkas dapat disimpulakan bahwa ibadah yang diterima Allah swt.  pastilah ibadah yang sah. Sedangkan ibadah yang tidak sah dapat dipastikan datolak (tidak dapat diterima) Allah swt. Sah dan tidak sahnya suatu ibadah dapat diketahui oleh manusia karena dapat diukur oleh ukuran-ukuran fiqhiyyah sedang diterima atau tidaknya tidak dapat diketahui manusia karena menjadi rahasia Allah swt. kecuali Allah sendiri yang memberitahukannya.

Kalimat:  إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ  = apabia seseorang itu berhadats sehingga dia berwudlu.
Diantara yang dapat menyebabkan tidak diterimanya shalat seseorang adalah karena tidak terpenuhinya syarat sah shalat, dalam hal ini karena berhadats. Sedangakan yang dimaksud dengan hadats dalam hadits ini adalah hadats kecil, karena hanya hadats kecillah yang dapat dihilangkan dengan berwudlu sedangkan untuk hadats besar adalah dengan cara mandi.
  
 Menurut Al-Jurjani,[19] hadats adalah : - الحدث هو النجاسة الحكمية المانعة من الصلاة وغيرها artinya najis hukmiyah yang menghalangi terhadap shalat dan sebagainya. Sementara itu dalam Mu'jam al-washith disebutkan bahwa hadats adalah : و(عند الفقهاء ) النجاسة الحكمية التي ترتفع بالوضوء أو الغسل أو التيمم[20] = dan (kata hadats) menurut para ahli fiqh adalah najis hukmiyah yang dapat dihilangkan dengan cara berwudlu,  mandi atau tayamum

Kedua definisi di atas menjelaskan bahwa hadats adalah sesuatu yang oleh para ahli fiqh dinilai sebagai bagian dari najis hukmiyah yang dapat menghalangi terhadap sahnya shalat dan ibadah-badah lainnya yang ada hubungannya dengan bersuci.  

Hadits dia atas menjelaskan sekaligus memberikan kepastian bahwa berwudlu laksana kunci bagi shalat, artinya sah dan tidak sahnya shalat sangat tergantung kepada wudlunya. Dengan demikian berwudlu menjadi salah satu kunci sahnya shalat. Sejalan dengan pernyataan di atas, Hadits nabi menyatakan:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم مفتاح الجنة الصلاة و مفتاح الصلاة الوضوء ] [ سنن الترمذي ]  قال الشيخ الألباني : صحيح لغيره [21]

Dari Jabir bin Abdullah ra, berkata," telah bersabda Rasulullah saw.",  " Kunci surga adalah shalat dan kunci shalat adalah berwudlu", (HR. Al-Tirmidzi).  Menurut al-Albani hadits ini adalah hasan lighairih.  Semakna dangan hadits di atas dalam gadits lain disebutkan:

عن جابر، قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : ((مفتاح الجنة الصلاة، ومفتاح الصلاة الطهور)) رواه أحمد.[22]

Dari Jabir bin Abdullah ra, berkata," telah bersabda Rasulullah saw.",  " Kunci surga adalah shalat dan kunci shalat adalah bersuci", (HR. Ahmad).

Jika keberadaan wudlu menjadi kunci bagi shalat, maka keberadaan  shalat laksana kunci bagi surganya Allah swt, sehingga dengan singkat dapat dikatakan bahwa bersuci merupakan kunci juga bagi terbukanya surga.
 

D.      Berwudlu Secara Sempurna

1.    Matan Hadits.

حديث عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي الله عنه دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الإِنَاءِ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مِرَارٍ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، ثُمَّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِأخرجه البخاري في: 4 كتاب الوضوء: 24 باب الوضوء ثلاثًا ثلاثًا(

2.         Terjemah Hadits

Dari Utsman bin Affan ra. beliau meminta bejana air (untuk berwudlu), lalu beliau menuangkan air pada telapak tangannya tiga kali dan membasuh keduanya. Kemudian memasukan tangan kanannya ke dalam bejana tersebut, lalu berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian membasuh mukanya tiga kali dan membasuh tangannya sampai siku tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali sampai kedua mata kaki, kemudian berkata: “telah bersabda Rasulullah saw: “barang siapa berwudlu seperti wudluku ini lalu shalat dua rakaat tidak berkata apa-apa dalam hatinya pada keduanya maka diampuni dari dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari)
           
3.         Mufradat Kalimat
-          فَأَفْرَغَ        =   menuangkan air
-          ثَلاَثَ مِرَارٍ   =   tiga kali
4.         Penjelasan Hadits

Mencuci tiga kali-tiga kali seperti yang dikemukakan pada hadits di atas tidaklah merupakan suatu kewajiban dalam berwudlu melainkan hanya sunat saja atau sekedar penyempurna saja, berbeda dengan mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur. Demikian menurut  Shan’ani.[23] Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hal itu sudah disepakati oleh para ulama.
           
Kata al-Madlmadlah (فَمَضْمَضَ) yang berarti berkumur-kumur, menurut al-Syaukani adalah memasukan air ke dalam mulut kemudian mengocoknya dan kemudian mengeluarkannya.[24] Menurut al-Nawawi[25] sekurang-kurang berkumur adalah sekedar memasukkan air ke mulut dan tidak disyaratkan harus mengocoknya demikian menurut jumhur, tetapi sebagian dari ashabnya menyatakan keharusan dikocok, adapun yang dimaksud dengan istinsyaq lanjut al-Nawawi adalah memasukkan air ke dalam hidung dengan cara menghirupnya dengan napas sampai ke ujung hidung.
           
Kata ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا..,  (kemudian membasuh mukanya tiga kali dst.), masih menurut al-Nawawi, hadits ini adalah pokok atau dasar yang agung yang berkenaan dengan sifat wudlu. Ummat islam telah berijma bahwasannya kewajiban membasuh anggota badan dalam berwudlu hanyalah satu kali aadapun membasuhnya tiga kali-tiga kali adalah sunnat. Dan pastinya ada dalam hadits-hadits shahih yang menyatakan bahwa membasuh itu satu kali-satu kali, dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali, dalam hal ini ulama berkata  bahwa perbedaan itu menunjukan atas bolehnya semua cara itu dilakukan.

Jumhur Ulama telah mufakat bahwa yang dimaksud dengan membasuh adalah mengalirkan (mengucurkan) air keanggota tubuh yang harus dibasuh ketika berwdlu dan tidak disyaratkan tadlik (menggosok). Sedangkan yang dimaksud dengan mengusap (seperti mengusap kepala) adalah dengan cara membasahi  telapak tangan dengan air lalu menyapukan/mengusapkannya pada kepala. Adapun mengenai kadar yang harus diusap/disapu memang telah terjadi khilaf dikalangan para ulama.[26]

Hadits di atas juga menjelaskan bahwa setelah selesai berwudlu sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) melakukan shalat wudlu dua raka’at. Siapa saja yang melakukan wudlu dengan sempurna dan dilanjutkan dengan sunnat wudlu dua raka’at serta tidak berkata-kata dalam hatinya yakni berkata-kata yang panjang lebar secara disengaja, sebagaimana dijelaskan  oleh Ibnu hajar[27] maka dosa-dosanya akan terampuni. Menurut al-Nawawi yang dimaksud dengan terampuninya dosa adalah hanya dosa-dosa yang kecil saja.[28]

Masih berkenaan dengan fadlilah atau keutamaan berwudlu, dalam suatau hadits dinyatakan:
   
  حديث أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال نبي الله - صلى الله عليه وسلم - لبلال عند صلاة الغداة: «يا بلال حدثني بأرجى عمل عملته عندك في الإسلام منفعة فإني سمعت الليلة خشف نعليك بين يدي في الجنة قال بلال: ما عطلت عملاً في الإسلام أرجى عندي منفعة من أني لا أتطهر طهورًا تامًا في ساعة من ليل أو نهار إلا صليت بذلك الطهور ما كتب الله لي أن أصلي» رواه الإمام أحمد والبخاري ومسلم.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: telah Bersabda Nabi saw. kepada Bilal ketika shalat shubuh, ”wahai Bilal berkatalah kepadaku dengan amal yang paling engkau  harapkan dapat engkau lakukan dalam islam, karena aku mendengar pada waktu malam suara kedua terompahmu di surga”, Bilal pun menjawab, “tidaklah aku pernah lewatkan suatu amalan yang paling aku  harapkan dapat memberikan  kepadaku dalam Islam dari tidaklah aku bersuci baik siang maupun malam hari kecuali aku lakukan shalat setelah bersuci itu. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)






[1]Hadits ini diriwayatkan juga oleh muslim Muslim dalam kitab Thaharah, dan oleh al-Nasai dalam Kitab thaharah bab ke 27 al-tanazzuh ‘an al-baul.
[2]Ahmad bin Syuaib bin Ali bin Sinan bin Bahr bin Dinar al-Khurasani al-Nasai, Sunan al-Nasai bisyarh Imam al-Suyuthi wa al-Sindi, (Kairo:Dar al-Hadits, 1999), cet. 1,  Jilid 1, h.87  
[3]Wahbah al-Zuhaili, Al-fiqh al-Islam wa adillatuh,  
[4]Ahmad bin Hanbal Abu Abdillah al-Syaibani, Musnad Ahmad bin Hambal, (Kairo: Muassasah al-Qurtubah, t.th) jilid 2, h. 389
[5] Ibnu manzhur,  Lisan al-'Arab,  (Bairut: Dar Shadr, t.th), cet. 1, juz 12, h. 592
[6]Al-Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Syafi’i, Shahih Muslim Bisyarh al-Nawawi, (Kairo: Dar al-Hadits, 2005), Juz 2, hal. 2005 
[7]
[8]Muhammad bin Allan al-Shiddiqi al-Syafi’i al-Asy’ari al-Makki, Dalil al-Falihin Lithuruq Riyadl al-Shalihin, ( Dar al-Fikr: Beirut: t.th.) cet III, h. 67
[9]Abu Isa Muhammad bin Surah al-Tirmidzi,  Sunan al-Tirmidzi, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t.th), h. 61

[10]Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001) h. 27
[11]Ahmad bi Syuaib bin Ali bin Sinan bin Bahr bin Dinar al-Khurasani al-Nasai, Sunan al-Nasai bisyarh Imam al-Suyuthi wa al-Sindi, (Kairo:Dar al-Hadits, 1999), Jilid 1, h, 117

[12]Abu Hasan Ali bin Umar bin Ahmad bin Mahdi bin Mas’ud bin al-Nu’man din Dinar al-Baghdadi, Sunan al-Daruquthni, (maktabah Syamilah), Juz, 1, h. 211 
[13] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 567-568
[14]Al-Nawawi, Shahih Muslim bisyarh …,  Juz. I, Hal. 188

[15] Wahbah al-Zuhaili, 
[16] Imam al-Timidzi, Sunan Tirmidzi, h. 62
[17]Muhammad bin Allan, Dalil al-Falihin, h. 60

[23]Muhammad bin Ismail al-Kahlani al-Shan’ani, Subul al-Salam, (Bandung: Syirkan Diponogoro, t.th) Juz 1, h.42
[24]Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani, Nailul Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar min Ahadits sayyid al-Akhyar, (Kairo: Dar al-Hadits, 2005), Juz 1, h.158 

[25]Al-Nawawi, Shahih Muslim Bisyarh al-Nawawi, h. 108
[26]Al-Nawawi, Shahih Muslim Bisyarh al-Nawawi, h. 111
[27] Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani,  Fath al-Bari Bisyarh Shahih al-Bukhari,  (Beiut: Dar al-Fikr, 1996), jilid 1, h. 250

[28]Al-Nawawi, Shahih Muslim... h. 110 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar