BAB I
MEMBERSIHKAN
NAJIS DAN PRIHAL WUDHU
A.
Membersihkan Kencing
1.
Matan Hadits
حديث ابْنِ عَبَّاسٍ رضي
الله عنه قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ، فَقَالَ:
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ؛ أَمَّا
أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَبْرِى مِنَ الْبَوْلِ؛
وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً
فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ، فَغَرَزَ فِي كلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ
اللهِ لِمَ فَعَلْتَ هذَا قَالَ: لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ
يَيْبَسَا )أخرجه البخاري في: 4 كتاب الوضوء: 56 باب ما جاء في غسل البول([1]
2.
Terjemah
“Dari Ibnu Abbas ia berkata, Nabi
saw. berjalan melewati dua kuburan, maka beliau bersabda: “keduanya sedang di
siksa dan tidaklah keduanya itu disiksa karena dosa besar. Adapun yang satu (disiksa)
karena tidak membersihkan kotoran (cebok) dari kencing sedangkan yang lainnya
(disiksa) karena melakukan namimah (menyampaikan perkataan seorang kepada orang
lain supaya bermusuhan). Kemudian belaiu mengambil pelepah kurma maka beliau
belah menjadi dua bagian maka beliau tancapkan diatas masing-masing kuburan
itu. Mereka (sahabat) bertanya:”Ya Rasulullah mengapa engkau lakukan ini”? Nabi
menjawab: “mudah-mudahan keduanya diringankan selama pelepah kurma itu belum
kering” (HR. Bukhari)
3. Mufradat Kalimat:
لاَ
يَسْتَبْرِى : tidak membersihkan
النَّمِيمَةِ : menyampaikan perkataan seorang kepada orang lain
supaya bermusuhan
جَرِيدَةً
رَطْبَةً : pelepah kurma yang masih basah
4. Penjelasan Kandungan Hadits:
Hadits di atas menjelaskan bahwa masalah
kebersihan mendapatkan perhatian yang penting dalam Islam. Islam mensyari’atkan
agar umatnya betul-betul menjaga kebersihan dalam hidupnya seperti melakukan istinja’
(cebok) setelah buang air kecil. Walaupun kelihatannya sangat sederhana atau
spele tetapi berdampak patal jika hal itu diabaikan. Selain badan dan
pakaiannya menjadi kotor (bernajis), shalatnya juga menjadi tidak sah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa perbuatan
tersebut salah satu sebab dari azab kubur.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits di
atas bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata
مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ، فَقَالَ:
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ
: “Suatu kali Rasulullah saw. melewati salah satu kebun di Madinah tiba-tiba
beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu
Nabi saw. bersabda, : “Keduanya diazab, tetapi tidak karena masalah
besar (dalam anggapan keduanya)”
Menurut Abu Abd al-Mulk[2] yang dimaksud dengan bukan
karena masalah besar adalah Nabi menduga bahwa keduanya disiksa bukan karena
dosa besar tapi seketika itu juga Rasulullah saw. diberi wahyu bahwa keduanya
disiksa karena dosa besar atau mengandung
pengertian bahwa keduanya disiksa dengan siksa yang besar akibat dari dosa yang
kecil, bisa juga mengandung pengertian bahwa kedua perbuatan tersebut bentuknya kecil (tidak seperti
membunuh) tetapi dosanya besar.
Dikatakan pula bahwa yang dimaksud adalah perbuatan keduanya itu diyakini
sebagai dosa kecil menurut pelakunya padahal dosa tersebut sangat besar
dihadapan Allah sw. Sebagaimana firman Allah:
¼çmtRqç7|¡øtrBur $YYÍhyd uqèdur yYÏã «!$# ×LìÏàtã ÇÊÎÈ
dan kamu
menganggapnya suatu yang ringan saja. padahal dia pada sisi Allah adalah besar.
(QS. Al-Nur [24] : 15)
Sedangkan
dalam riwayat lain disebutkan bahwa sesungguhnya ia adalah dosa
besar yaitu salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari
percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu.
أَمَّا
أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَبْرِى مِنَ الْبَوْلِ؛
Adapun yang satu (disiksa)
karena tidak membersihkan kotoran (cebok) dari kencing.
Termasuk keteledoran yang berdampak pada besar adalah tidak cebok
setelah buang air kecil karena menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum
kencingnya tuntas, atau sengaja kencing dengan posisi tertentu atau di suatu
tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja
meninggalkan istinja’ dan tidak teliti dalam melakukannya.
Dalam Fiqh Islam disamping dikenal istilah istinja, juga dikenal
istilah istijmar, istibra’, istinzah dan istinqa’. Kata istinja dalan fiqh dimaknai sebagai
perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis dengan menggunakan batu atau
air, oleh karena itu menghilangkan hadats seperi karena kentut tidak bisa
dinamakan istinja. Adapun menghilangkan najis dengan menggunakan alat berupa
batu dan semacamnya dinakaman istijmar yang berasal dari kata al-jamarat
artinya bebatuan. Sedangkan istibra’ adalah upaya untuk membersihkan atau
menuntaskan sisa-sisa dari sesuatu yang keluar baik dari qubul maupun dubur, atau sisa-sisa
percikan air kencing. Kata istinzah diartikan sebagai upaya untuk
menjauhkan dari najis/kotoran, ia disamakan dengan istabra’.Adapun
istinqa’ berarti membersihkan dengan cara menekan bagian belakang tubuh yang
dipakai untuk duduk dengan batu atau dengan jari tangan ketika beristinja’.[3]
Perilaku di atas memang sering tidak mendapatkan perhatian
sungguh-sungguh karena dianggap hal sederhana atau biasa-biasa saja sehingga
dengan mudah hal itu dilakukan oleh banyak orang. Pada suatu riwayat Nabi saw. mengabarkan:
عن
أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ان أكثر عذاب القبر من البول .
رواه احمد وقال : إسناده صحيح على شرط الشيخين[4]
Dari Abu Hurirah ra, dari Nabi saw. beliau
bersabda: bahwasannya: Kebanyakan azab
kubur disebabkan oleh buang air kecil”. (HR. Ahmad,dia menyatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih menurut
syarat syaikhan )
Jadi jelaslah sudah bahwa umat Islam harus hati-hati ketika melakukan buang air kecil jangan
sampai lupa membersihkan diri dan jangan anggap enteng tentang masalah
menghilangkan najis ini. Walau kecil akan tetapi bisa menjadi besar dampaknya.
وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
sedangkan yang lainnya (disiksa)
karena melakukan namimah (menyampaikan perkataan seorang kepada orang lain
supaya bermusuhan)
Ibnu Manzhur
dalam Lisan al-'Arab mengatakan bahwa menurut Abul Abas al-Namam (jamak dari
Namimah) dalam bahasa Arab maknanya adalah
الذي لا يُمْسِك الأَحاديثَ
ولم يَحْفَظْها orang yang tidak bisa menahan dan memlihara pembicaraan, kata nammam
juga disebut Qassas, ( قَسّاسٌ )
darraj (دَرَّاجٌ ), ghammar (وغَمّازٌ), hammaz (وهَمّازٌ), mais (مائسٌ ) dan mim'as (مِمْآسٌ ). Lebih lanjut Ibnu Manzhur mengatakan namimah adalah : نَقْلُ الحديث من قومٍ إلى قوم على جهة الإفْسادِ والشَّرِّ
Namimah adalah memindahkan/menyampaikn perkataan dari
seseorang/kelompok kepada kelompok/orang lain dengan tujuan untuk suatu
kerusakan atau keburukan. [5]
Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa namimah adalah prilaku
seseorang yang menyampaikan pembicaraan seseorang
kepada orang lain yang tidak menyenangkan dengan tujuan untuk merusak hubungan
atau menjadikannya permusuhan, sehingga
yang tadinya hubungan diantara mereka berjalan secara harmonis,
bersahabat, penuh persaudaraan dan
persaudaraan berubah menjadi renggang, tidak mengenakkan, tidak bersahabat
bahkan berubah menjadi penuh kebencian dan permusuhan.
Perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan yang disepakati
keharamannya oleh umat islam, mengingat dampaknya yang membahayakan
keharmonisan antar umat islam bahkan antar sesame ummat manusia. Dapat
dipastikan bahwa perbuatan itu sangat tercela dan kejam dan pastinya berdosa besar di sisi Allah swt. yang diancam dengan siksaan berat. Allah swt berfirman :
wur
ôìÏÜè?
¨@ä.
7$xym
AûüÎg¨B
ÇÊÉÈ
:$£Jyd
¥ä!$¤±¨B
5OÏJoYÎ/
ÇÊÊÈ
Dan janganlah kamu ikuti setiap
orang yang banyak bersumpah lagi hina, Yang banyak mencela, yang kian ke mari
menghambur fitnah, (QS.
Al-Qalam |68| 10-11)
Diriwayatkan bahwa pernah seseorang
menceritakan seorang yang lain kepada Umar bin Abdul Aziz tentang sesuatu. Maka
berkata Umar, “Wahai Fulan jika engkau mau, kami akan perhatikan urusanmu ini.
Jika engkau benar (dengan ucapanmu) maka engkau termasuk dari ahli ayat ini,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَـإٍ
فَتَبَـيَّـنُوا
Hai orang-orang yang beriman, jika
datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan
teliti. (QS. Al-Hujurat [49]: 6.)
tetapi jika engkau dusta maka engkau termasuk
dari ahli ayat ini,
هَمَّازٍ مَّشَّــاءٍ بِنَمِيـمٍ
Yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur
fitnah (namimah). (QS. Al-Qolam [68]: 10-11).
Dalam sebuah hadits
diriwayatkan:
عن
همام بن الحارث قَالَ: مَرَّ رَجُلٌ عَلَى حُذَيْفَةَ بْنِ اْليَمَانِ فَقِيْلَ
لَهُ: هَذَا يُبَلِّغُ اْلأُمَرَاءَ عَنِ النَّاسِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ: سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ قَتَّاتٌ
قَالَ أَبُو عِيْسَى: قَالَ سُفْيَانٌ: وَاْلقَتَّاتُ النَّمَّامُ
Dari Hammam bin al-Harits berkata, “Seorang pria pernah melewati
Hudzaifah bin al-Yaman”. Dikatakan kepadanya, “Orang ini yang menyampaikan
(perkara-perkara) kepada para umara dari manusia”. Berkata Hudzaifah, Aku
pernah mendengar Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pengadu
domba tidak akan masuk ke dalam surga”. [HR Muslim: 105, al-Bukhoriy: 6056 dan
juga di dalam al-Adab al-Mufrad: 322, at-Turmudziy: 2026 dan Ahmad: V/ 391, 396
و عن ابن مسعود رضي الله عنه أن النبي صلى
الله عليه و سلم قَالَ: أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ مَا اْلعَضْهُ؟ هِيَ النَّمِيْمَةُ
الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ
Dari Ibnu
Mas’ud radliyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Maukah kuberitakan kepada kalian apakah adl-h [5] itu?. Dia adalah namimah yaitu orang yang suka
berbicara di antara manusia (untuk merusak hubungan diantara mereka)”. [HR Muslim: 2606, ad-Darimiy: II/ 300, Ahmad: I/ 437, ath-Thohawiy
dan al-Baihaqiy.
عن أنس رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ:
أَتَدْرُوْنَ مَا اْلعَضْهُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ قَالَ:
نَقْلُ اْلحَدِيْثِ مِنْ بَعْضِ النَّاسِ إِلىَ بَعْضٍ لِيُفْسِدُوْا بَيْنَهُمْ
Dari Anas
radliyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah
kalian apakan ‘adl-h itu?”. Mereka menjawab, “Allah dan Rosul-nya yang lebih
mengetahui”. Beliau bersabda, “(‘adl-h) itu adalah menyampaikan ucapan
sebahagian manusia kepada sebahagian yang lain untuk merusak (hubungan) di
antara mereka”. (HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab
al-Mufrod: 425, ath-Thohawiy dan al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy:
Shahih).
عن أسماء بنت يزيد قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم أَفَلاَ
اُخْبِرُكُمْ بِشِرَارِكُمْ؟ قَالُوْا: بَلىَ قَالَ: اْلمـَشَّاؤُوْنَ
بِالنَّمِيْمَةِ اْلمـُفْسِدُوْنَ بَيْنَ اْلأَحِبَّةِ اْلبَاغُوْنَ اْلبُرَآءَ اْلعَنَتَ
Dari Asma’ binti Yazid berkata,
telah bersabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Maukah kukabarkan kepada
kalian tentang orang yang terburuk dari kalian?”. Mereka menjawab, “Ya”.
Beliau bersabda, “Yaitu orang-orang yang suka berjalan kian kemari dengan
melakukan namimah untuk merusak (hubungan) diantara orang-orang kecintaan, lagi
mencari-cari kesusahan bagi orang yang bersih (dari kesalahan)”. (HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab al-Mufrad: 323, Ahmad: VI/ 459 dan
ath-Thabraniy).
Dalil-dalil di atas dengan jelas
memaparkan akan keburukan namimah yakni mengganggu dan merusak hubungan antara
seorang muslim dengan saudaranya yang lain. Sehingga di antara mereka terjadi
perselisihan, pertengkaran, permusuhan bahkan peperangan, sehingga pantaslah
jika Allah Azza wa Jalla mengancam pelakunya tidak akan masuk ke dalam surga.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ ﴿١٢﴾
“Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan
dari prasangka (kecurigaan), karena sebagian prasangka adalah dosa; janganlah
mencari-cari keburukan orang, dan jangan menggunjingkan satu sama lain. Adakah
seorang diantara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah!
Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurât [49]: 12)
Imam Abu Hamid al-Ghazali rahimahullâh mengatakan,
“Namimah biasanya dipakai untuk menyebutkan aktivitas seseorang dalam
memindahkan suatu perkataan dari satu orang atau kelompok kepada orang lain
atau kelompok lain, seperti jika kita katakan kepada seseorang, ‘Ketahuilah
bahwa si fulan mengatakan demikian dan demikian tentang kamu.’
Tetapi, namimah tidak hanya
terbatas pada hal seperti itu. Definisi namimah adalah mengemukakan apa yang
tidak disukai kedua belah pihak atau bahkan orang ketiga. Mengemukakannya bisa
secara lisan, tulisan, isyarat, atau lainnya. Yang dipindahkan bisa perkataan
atau perbuatan, bisa aib ataupun bukan. Sehingga hakikat namimah adalah
mengemukakan apa yang dirahasiakan, menyingkap tabir dari apa yang tidak
disukai untuk dikemukakan.
Sudah selayaknya setiap orang,
agar diam dari semua yang dilihat dari keadaan manusia kecuali apa-bila dirasa
ada manfaatnya bagi seorang muslim dengan menceritakannya atau untuk mencegah
kemaksiatan. Namun apabila seseorang melihat orang lain me-nyembunyikan
hartanya sendiri kemudian dia ceritakan hal ini, maka itulah namimah.
Apabila seseorang melakukan
namimah, dan mengatakan kepadanya bahwa si fulan telah membicara-kannya, maka
dia wajib menjalankan enam hal:
1. Tidak
memercayainya, karena orang yang melakukan namimah adalah orang fasik, dan orang fasik tertolak beritanya.
2. Melarangnya dari per-buatan tersebut,
menasihatinya, dan mengeritisinya
3. Membencinya
karena Allah I, sebab dia dibenci di sisi Allah. Membenci karena Allah
hukum-nya wajib
4. Tidak
berburuk sangka kepada orang yang sedang di-ceritakan. Allah berfirman:“Hai
orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian
prasangka itu adalah dosa.” (Al-Hujurât [49]: 12)
5. Jangan
pernah memata-matai berdasarkan apa yang di-ceritakan. Allah berfirman: “Dan
janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (Al-Hujurât
[49]: 12
6. Tidak ridha terhadap
cerita tersebut sehingga tidak menceritakannya lagi.
Yang dimaksud dengan Nabi saw. mengambil pelapah kurma yang masih basah
dan membelahnya menjadi dua bagian lalu menacapkannya di atas kedua kuburan
tersebut dengan harapan siksa terhadap keduanya bisa diringankan, menurut
imam Nawawi, para Ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah Nabi saw. memohon
syafa’at kepada Allah swt. bagi keduanya agar diringankan siksanya.[6]
Hadits ini juga memberikan penjelasan
bahwa siksa kubur itu memang hak dan pasti adanya, sekaligus menunjukkan
bahwa doa orang yang hidup untuk yang mati itu memang dibenarkan dan memberi
manfaat kepada mayit yang ada di alam kubur. Salah satu bentuk doa adalah
dengan menancapkan (menanam) sesuatu yang yang masih basah di atas kuburan
sambil berdoa.
Berkenaan dengan hak (pasti benar)nya siksa di alam kubur, Nabi saw. mengajarkan
kepada umatnya untuk selalu bermohon perlindungan kepada Allah swt. agar
dipelihara dan dijauhkan dari siksa tersebut, sebagaimana do’a beliau:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله
عليه وسلم يَدْعُو اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ
عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ
الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ. أخرجه البخاري[7]
Dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,” ya
Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur dan siksa neraka, dari fitnah
yang hidup dan yang mati serta dari fitnahnya Dajjal. (HR. Bukhari)
5. Biografi singkat sahabat yang meriwayatkan Hadits.
Menurut Ibnu Allan,[8] beliau adalah
Abdullah bin Abbas bin Abdul Muththallib. Ia dilahirkan tiga tahun sebelum Nabi
saw. hijrah ke Madinah, sehingga ketika Rsulullah wafat usianya baru menginjak
tiga belas tahun saja. Sedangkan wafatnya dan dikuburkannya di Thaif pada tahun 58 Hijriyah, dengan
demikian usia beliau sekitar 61 tahun.
Meskipun demikan beliau telah menghapal
hadits-hadits Nabi sebanyak seribu enam
ratus enam puluh (1660) dari jumlah tersebut 95 (sembilan puluh lima) hadits
diriwyatkan oleh Bukhari dan Muslim, 28 Hadits oleh Bukhari saja dan 94
(sembilan puluh empat) hadits diriwayatkan oleh Muslim. Dalam Istilah Ilmu
Hadits beliau termasuk Abadallah yaitu sahabat Nabi saw. yang memiliki nama
Abdullah yang paling banyak meriwayatkan Hadits.
Ketika ibunya telah melahirkannya, beliau segera
dibawa ibunya kepada Rasulullah saw. untuk ditahniq (mengunyah buah kurma
hingga lembut lalu diusapkannya ke langit-langit yang ada di mulutnya selum
ibunya menyusuinya).
Beliau adalah salah seorang sahabat yang di doakan
langsung oleh Rasulullah. Diantara doa Rasulullah untu beliau adalah:
«اللهم فقهه في الدين وعلمه الحكمة والتأويل،
اللهم علمه تأويل القرآن، اللهم بارك فيه وانشر منه واجعله من عبادك الصالحين،
اللهم زده علماً وفقهاً»
B.
Membersihkan Jilatan Anjing:
1. Matan Hadits:
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي
الله عنه، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا )أخرجه
البخاري في: 4 كتاب الوضوء: 33 باب الماء الذي يغسل به
شعر الإنسان(
2. Terjemah Hadits.
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata bahwasannya Rasulullah
saw. bersabda :”apabila seekor anjing minum dalam bejana salah seorang diantara
kamu makahendaklah dia membasuhnya tujuh
kali (HR. Bukhari)
3.
Mufradat Kalimat.
شَرِبَ : minum
الْكَلْبُ : anjing
فَلْيَغْسِلْه : maka hendaklah dia membasuhnya
4. Hadits-hadits yang substansinya
sama:
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْا وَلَغَ
فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ -
أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.وَفِي لَفْظٍ لَهُ: - فَلْيُرِقْهُ -.وَلِلتِّرْمِذِيِّ: -
أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ
Dan Abu Hurairah
r.a., beliau berkara: Rasulullah SAW berrsabda : “Kesucian bejana salah seorang
kamu apabila dijilat oleh anjing, supaya dicuci tujuh kali, yang pertama
dicampur dengan tanah." (Dikeluarkan oleh Muslim) dan dalam lafazh miliknya, Hendaklah ia
menumpahkan airnya.” Dan lafazh milik Trmidzi,
"Yang terakhir atau yang pertama”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ،
عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : إِذَا وَلَغَ
الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ
بِالتُّرَابِ (رواه الترمذى)[9]
Dari Abu
Hurairah ra. ia berkata bahwasannya Rasulullah saw. bersabda :”apabila seekor
anjing menjilat (minum) dalam bejana salah seorang diantara kamu maka basuhlah
tujuh kali salahatunya
dengan tanah (HR.al-Tirmidzi)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ، عَنْ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ
فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ.
(رواه هبو داود)[10]
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata bahwasannya Rasulullah
saw. bersabda :”apabila seekor anjing menjilat (minum) dalam bejana salah
seorang diantara kamu maka basuhlah tujuh kali salahatunya dengan tanah (HR.al-Tirmidzi)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ رضي
الله عنه ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ
بِقَتْلِ الْكِلاَبِ ، وَرَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَالْغَنَمِ ، وَقَالَ :
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعُ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوا الثَّامِنَةَ
بِالتُّرَابِ. (رواه ابن ماجة والنسائ)[11]
Dari Abdullah
bin Mughaffal berkata, bahwasannya Rasulullah saw. memerintahkan untuk membunuh
anjing dan mengecualikan anjing (untuk) berburu dan kambing dan Nabi bersabda:”
apabila :”apabila seekor anjing menjilat (minum) dalam bejana salah seorang
diantara kamu maka basuhlah tujuh kali dan masukanlah tanah pada basuhan yang
ke delapan” (HR.al-Tirmidzi).
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا
وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ
بِالتُّرَابِ (رواه الدار قطنى)[12]
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata bahwasannya Rasulullah
saw. bersabda :”apabila seekor anjing menjilat (minum) dalam bejana maka
basuhlah tujuh kali salah
satunya dengan tanah (HR.al-Tirmidzi
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صلى الله عليه وسلم
قَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
السَّابِعَةُ بِالتُّرَابِ (رواه الدار قطنى)
Dari Abu Hurairah ra. ia bercerita bahwasannya Rasulullah
saw. bersabda :”apabila seekor anjing menjilat (minum) dalam bejana salah
seorang diantara kamu maka basuhlah tujuh kali basuhan yang ke tujuh dengan tanah”. (HR.al-Tirmidzi(
5.
Penjelasan Kandungan Hadits
Redaksi yang
digunakan dalam beberapa riwayat mengenai najisnya bejana adalah karena
menjilat ( وَلَغَ ) dan karena meminum ( شَرِبَ ).
Kedua redaksi tersebut secara substansial maknanya tidak ada pertentangan
karena binatang binatang buas biasanya cara minumnya dengan mejulurkan atau menjilatkan lidahnya ke air.
Menurut Mazhab
Syafi’i, anjing adalah najis, baik anjing terlatih atau lainnya, kecil ataupun
besar. Ini juga merupakan pendapat al-Auza’i, Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu
Tsur dan Abu ‘Ubaid. Sedangkan Al-Zuhri, Malik dan Daud berpendapat anjing adalah suci. Kelompok
kedua ini mengatakan bahwa kewajiban membasuh bejana dari jilatan anjing
hanyalah karena semata-mata ta’abudi (mengikuti apa yang dilakukan oleh
Rasulullah saw tanpa perlu mempertanyakan apakan najis atau tidak), jadi
bukanlah karena bejana tersebut bernajis. Pendapat kedua ini juga telah
dihikayah dari Hasan Basri dan ‘Urwah bin Zubair. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala :
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu (Q.S. al-Maidah [5] : 4)
Ayat ini
menjelaskan halal makan binatang buruan tangkapan binatang terlatih seperti
anjing tanpa ada perintah menyucikan tempat yang disentuh oleh binatang
terlatih tersebut. Dalil lain yang digunakan sebagai dalil oleh kelompok ini
adalah hadits Ibnu Umar r.a., beliau berkata :
َ حَمْزَةُ بْنُ
عَبْدِ اللهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ
وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ
يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ )أخرجه
البخاري في: كتاب بدء الوحي)
Dari
Hamzah bin Abdullah dari bapaknya dia
berkata bahwa ada anjing kencing, pulang
dan pergi dalam mesjid pada zaman Rasulullah saw., mereka (para sahabat Nabi)
tidak memercik sesuatupun dari itu (H.R. Bukhari)
Adapun dalil
yang menjadi pegangan Mazhab Syafi’i dan lainnya adalah sebagai berikut :
a. Hadits riwayat Abu Hurairah di atas, dengan
pemahaman bahwa bersuci dari jilatan anjing tersebut adakalanya dari hadats
atau adakalanya dari najis, tidak ada pertimbangan yang logis kalau itu adalah
suci dari hadats, karena itu, tertentulah ia merupakan suci dari najis.
b. Perintah membuang air jilatan anjing sebagaimana
terlihat dalam riwayat Muslim di atas, menunjukkan bahwa jilatan anjing adalah
najis, karena kalau air tersebut tidak bernajis, maka membuangnya termasuk
dalam katagori perbuatan yang sia-sia. Sedang Rasulullah SAW tidak mungkin memerintah perbuatan
yang sia-sia.
c. Pendalilan dengan Q.S al-Maidah : 4, kalangan Syafi’iah
menjawab, dikalangan kita terjadi perbedaan pendapat, apakah bagian dari
binatang buruan yang disentuh oleh anjing wajib disucikan atau tidak ?. Kalau
kita berpendapat tidak wajib, hal itu karena sukar menyucikannya, berbeda
halnya dengan bejana.
d. Adapun hadits Ibnu Umar di atas, kejadian tersebut adalah
ketika sebelum adanya perintah membasuh sesuai dengan hadits Abu Hurairah di
atas atau hal itu karena kencing anjing tersembunyi posisinya, maka siapa saja
yang meyakininya, wajib membasuhnya dan siapa yang tidak meyakininya, maka
tidak wajib membasuhnya. Jawaban ini telah dikemukakan oleh al-Baihaqi. Beliau
beralasan bahwa telah terjadi ijma' ulama najisnya kencing anjing dan wajib diperciki-nya
kencing anak-anak laki-laki yang masih bayi yang berumur maksimal 2 tahun, maka
berpendapat najis anjing tentu lebih patut. Penjelasan semua yang tersebut di
atas merupakan rangkuman dari apa yang telah dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam
Majmu’ Syarah al-Muhazzab.[13]
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah
Muslim,[14] terdapat beberapa riwayat mengenai berapa kali
membasuh untuk menyucikan bejana dari jilatan anjing, yakni antara lain :
1. Tujuh kali
2. Tujuh kali, yang pertama
dengan tanah
3. Tujuh kali, yang pertama atau
yang terakhir dengan tanah.
4. Tujuh kali, yang ketujuh
dengan tanah.
5. Tujuh kali dan yang kedelapan
dilumuri dengan tanah.
Selanjutnya Al-Nawawi mengatakan,”Al-Baihaqi
dan selainnya telah mengeluarkan seluruh riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa
penggunaan kata “yang pertama” dan penyebutan urutan lainnya bukanlah syarat,
namun yang dimaksudkan adalah “salah satunya dengan tanah”. Adapun riwayat
terakhir yang menyatakan “yang kedelapan dilumuri tanah”, maka menurut madzhab
kita (Syafi’iyah) dan madzhab mayoritas ulama bahwa yang dimaksud adalah
cucilah tujuh kali, salah satu dari yang tujuh
itu dengan tanah
bersama air. Maka seakan-akan
tanah tadi diposisikan pada posisi satu kali basuh, sehingga disebut
kedelapan.”
Selain najis anjing, yang
dianggap najis yang berat (mughaladzah) adalah najis babi dan segala
sesuatu yang yang keluar dan turunan dari keduanya. Dalam kajian fiqh penetapan
najis babi diqiyaskan kepada anjing karena ia lebih buruk dari anjing. Nash
syara' tidak secara tegas, jelas dan
terperinci menyebutkan hukum najis babi, hal ini karena orang Arab belum
terbiasa dengan masalah babi.[15]
Adapun untuk kucing, dalam
Islam dipandang berbeda dengan Anjing. Dalam Islam kucing tidak dianggap
sebagai binatang najis sebagaimana najisnya anjing atau babi. Dalam sebuah hadits dinyatakan:
عن
ابي قتادة قال إن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال إنها ليست بنجس إنما هي من
الطوافين عليكم أو الطوافات رواه الترمذي وقال هذا حديث حسن صحيح.
قال الشيخ الألباني : صحيح[16]
Dari Abi Qatadah ra. Bahwasannya Rasulullah saw
bersabda: bahwasannya dia (kucing) binatang yang selalu ada di sekelilingmu(HR.
al-Tirmidzi, dan dia berkata :ini adalah hadits hasan shahih) menurut
al-Albani( hadits ini) shahih).
- Biografi
Sahabat periwayat Hadits.
Nama beliau
sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu ’Allan[17] adalah Abdurrahman bin
Shaakhr ra. yang diberi kunyah (sebutan)
dengan Abu Hurairah. Sebab mula diberi julukan Abu Hurairah, menurut Ibnu Abdil
Barr adalah bahwasannya Abu Hurairah berceritera, ”Pada suatu hari aku membawa
seekor kucing kecil pada sesuatu yang tertutup kemudian Nabi saw. melihatku”,
lalu Nabi saw. bertanya padaku, ” Apa ini”’,
aku menjawab, ” seekor kucing ”, maka Nabi saw. memangiku, ” ya Aba
Hurairah” (wahai bapak kucing kecil).
Sedangkan menurut Riwayat Abu Ishaq, ” saya mendapati seekor kucing yang
aku bawa pada sesuatu yang tertutup, maka ditanyakan kepadaku, ”apa ini”, lalu
aku jawab, ” seekor kucing” lalu Nabi memanggilku, ” engkau bapaknya kucing
kecil” .
Abu Hurairah
ra. masuk islam pada bulan muharram tahun Khaibar (tahun ke tujuh Hijriyah) dan
wafat di Madinah dan dikuburkan di pekuburan Baqie’ pada tahun ke 56, atau
tahun ke 57 atau tahun ke 59 pada usia 78 tahun.
Beliau adalah
sayyid ahli shuffah yang tinggal di serambi masjid Nabi dan tinggal hidup
sebatang kara tanpa sanak dan keluarga sehingga tingkat kebersamaannya dengan
Nabi melebihi tingkat kebersamaan sahabt-sahabat yang lain. Beliau juga
adalah shahabat yang sangat haus kepada
ilmu. Oleh karenanya tidaklah mengherankan kalau beliau menjadi sahabat yang paling
banyak meriwayatkan hadits Nabi saw melebihi sahabat-sahabat yang lain, yaitu
sebayak 5374 buah hadits. 300 hadits disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dan 73
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari saja.
C.
Bersuci Sebagai Salah Satu Syarat Sahnya Shalat:
1.
Matan Hadits
حديث
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ
يَقْبَلُ اللهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ) أخرجه
البخاري في: 90 كتاب الحيل: 2 باب في الصلاة([18]
2.
Terjemah
:
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda:”Allah
swt tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kamu apabila berhadats
sehingga dia berwudlu (HR. Bukhari)
3.
Mufradat Kalimat
إِذَا
أَحْدَثَ -
= apabila berhadats, besar maupun
kecil. Tapi yang dimaksud dalam hadits ini adalah hadats kecil.
4.
Penjelasah Hadits.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa betapa pentingnya
bersuci, yakni membersihkan diri dari hadats baik hadats besar maupun hadat
kecil, karena dia merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat. Dengan
demikian bersuci laksana kunci penentu bagi sahnya shalat bahkan ibadah-ibadah lainnya (seperti
thawaf).
Kata لاَ
يَقْبَلُ اللهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ artinya Allah
tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kamu. Kalimat tersebut menunjukkan bahwa shalat
yang dilakukan oleh seseorang yang tidak memenuhi salah satu syarat sah shalat dipastikan
tidak dapat diterima oleh Allah swt. sekalipun rukun-rukunnya terpenuhi dan
dilakukan dengan baik dan sempurna.
Memang dapat
dibedakan antara sahnya suatu ibadah dengan diterimanya. Ibadah yang diterima
oleh Allah swt. dipastikan hanya dari ibadah yang sah saja, sedangkan yang
tidak sah dipsatikan tidak akan diterima Allah swt. karena bagaimana mungkin
suatu ibadah dapat diterima oleh Allah swt. sedangkan sah saja tidak. Sah dan
tidak sahnya suatu ibadah dapat saja diketahui karena terukur dengan ilmu,
dalam hal ini khususnya ilmu fiqh. Hanya saja ibadah yang sah pun tidak dapat
dipastikan dapat diterima Allah atau tidak, karena menjadi rahasia Allah dan yang
punya hak untuk menerima suatu ibadah hanyalah Allah swt semata sehingga tidak
dapat diketahui oleh manusia. Kecuali
ada petunjuk syari'ah yang menjelaskannya.
Dengan ringkas dapat disimpulakan bahwa ibadah yang
diterima Allah swt. pastilah ibadah yang
sah. Sedangkan ibadah yang tidak sah dapat dipastikan datolak (tidak dapat
diterima) Allah swt. Sah dan tidak sahnya suatu ibadah dapat diketahui oleh
manusia karena dapat diukur oleh ukuran-ukuran fiqhiyyah sedang diterima
atau tidaknya tidak dapat diketahui manusia karena menjadi rahasia Allah swt.
kecuali Allah sendiri yang memberitahukannya.
Kalimat: إِذَا
أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ = apabia seseorang itu berhadats
sehingga dia berwudlu.
Diantara yang dapat menyebabkan tidak diterimanya
shalat seseorang adalah karena tidak terpenuhinya syarat sah shalat, dalam hal
ini karena berhadats. Sedangakan yang dimaksud dengan hadats dalam
hadits ini adalah hadats kecil, karena hanya hadats kecillah yang dapat dihilangkan
dengan berwudlu sedangkan untuk hadats besar adalah dengan cara mandi.
Menurut Al-Jurjani,[19] hadats
adalah : - الحدث هو النجاسة الحكمية المانعة من الصلاة وغيرها artinya najis
hukmiyah yang menghalangi terhadap shalat dan
sebagainya. Sementara itu dalam Mu'jam
al-washith disebutkan bahwa hadats adalah : و(عند الفقهاء ) النجاسة الحكمية
التي ترتفع بالوضوء أو الغسل أو التيمم[20] = dan (kata hadats) menurut para ahli fiqh adalah najis hukmiyah yang
dapat dihilangkan dengan cara berwudlu,
mandi atau tayamum
Kedua definisi di atas menjelaskan bahwa hadats
adalah sesuatu yang oleh para ahli fiqh dinilai sebagai bagian dari najis
hukmiyah yang dapat menghalangi terhadap sahnya shalat dan ibadah-badah
lainnya yang ada hubungannya dengan bersuci.
Hadits dia atas menjelaskan sekaligus memberikan
kepastian bahwa berwudlu laksana kunci bagi shalat, artinya sah dan tidak
sahnya shalat sangat tergantung kepada wudlunya. Dengan demikian berwudlu
menjadi salah satu kunci sahnya shalat. Sejalan dengan pernyataan di atas, Hadits nabi menyatakan:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال
: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم مفتاح الجنة الصلاة و مفتاح الصلاة الوضوء ]
[ سنن الترمذي ] قال
الشيخ الألباني : صحيح لغيره [21]
Dari
Jabir bin Abdullah ra, berkata," telah bersabda Rasulullah
saw.", " Kunci surga adalah
shalat dan kunci shalat adalah berwudlu", (HR.
Al-Tirmidzi). Menurut al-Albani hadits
ini adalah hasan lighairih. Semakna
dangan hadits di atas dalam gadits lain disebutkan:
عن جابر، قال: قال رسول الله - صلى الله
عليه وسلم - : ((مفتاح الجنة الصلاة، ومفتاح الصلاة الطهور)) رواه أحمد.[22]
Dari
Jabir bin Abdullah ra, berkata," telah bersabda Rasulullah
saw.", " Kunci surga adalah
shalat dan kunci shalat adalah bersuci", (HR.
Ahmad).
Jika keberadaan wudlu menjadi kunci bagi shalat,
maka keberadaan shalat laksana kunci
bagi surganya Allah swt, sehingga dengan singkat dapat dikatakan bahwa bersuci
merupakan kunci juga bagi terbukanya surga.
D.
Berwudlu Secara Sempurna
1.
Matan Hadits.
حديث عُثْمَانَ بْنِ
عَفَّانَ رضي الله عنه دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ
مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الإِنَاءِ، فَمَضْمَضَ
وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
ثَلاَثَ مِرَارٍ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ
مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، ثُمَّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه
وسلم: مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ
يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ) أخرجه البخاري في: 4 كتاب الوضوء: 24 باب الوضوء ثلاثًا ثلاثًا(
2.
Terjemah Hadits
Dari Utsman bin Affan ra. beliau
meminta bejana air (untuk berwudlu), lalu beliau menuangkan air pada telapak
tangannya tiga kali dan membasuh keduanya. Kemudian memasukan tangan kanannya
ke dalam bejana tersebut, lalu berkumur dan menghirup air ke dalam hidung,
kemudian membasuh mukanya tiga kali dan membasuh tangannya sampai siku tiga
kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali
sampai kedua mata kaki, kemudian berkata: “telah bersabda Rasulullah saw:
“barang siapa berwudlu seperti wudluku ini lalu shalat dua rakaat tidak berkata
apa-apa dalam hatinya pada keduanya maka diampuni dari dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari)
3.
Mufradat
Kalimat
-
فَأَفْرَغَ = menuangkan
air
-
ثَلاَثَ مِرَارٍ = tiga kali
4.
Penjelasan Hadits
Mencuci tiga
kali-tiga kali seperti yang dikemukakan pada hadits di atas tidaklah merupakan
suatu kewajiban dalam berwudlu melainkan hanya sunat saja atau sekedar
penyempurna saja, berbeda dengan mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari
tidur. Demikian menurut Shan’ani.[23] Lebih
lanjut dia mengatakan bahwa hal itu sudah disepakati oleh para ulama.
Kata
al-Madlmadlah (فَمَضْمَضَ) yang berarti
berkumur-kumur, menurut al-Syaukani adalah memasukan air ke dalam mulut
kemudian mengocoknya dan kemudian mengeluarkannya.[24] Menurut
al-Nawawi[25]
sekurang-kurang berkumur adalah sekedar memasukkan air ke mulut dan tidak
disyaratkan harus mengocoknya demikian menurut jumhur, tetapi sebagian dari
ashabnya menyatakan keharusan dikocok, adapun yang dimaksud dengan istinsyaq
lanjut al-Nawawi adalah memasukkan air ke dalam hidung dengan cara menghirupnya
dengan napas sampai ke ujung hidung.
Kata ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا..,
(kemudian membasuh mukanya tiga kali dst.), masih menurut al-Nawawi,
hadits ini adalah pokok atau dasar yang agung yang berkenaan dengan sifat
wudlu. Ummat islam telah berijma bahwasannya kewajiban membasuh anggota badan
dalam berwudlu hanyalah satu kali aadapun membasuhnya tiga kali-tiga kali
adalah sunnat. Dan pastinya ada dalam hadits-hadits shahih yang menyatakan
bahwa membasuh itu satu kali-satu kali, dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga
kali, dalam hal ini ulama berkata bahwa
perbedaan itu menunjukan atas bolehnya semua cara itu dilakukan.
Jumhur Ulama
telah mufakat bahwa yang dimaksud dengan membasuh adalah mengalirkan
(mengucurkan) air keanggota tubuh yang harus dibasuh ketika berwdlu dan tidak
disyaratkan tadlik (menggosok). Sedangkan yang dimaksud dengan mengusap
(seperti mengusap kepala) adalah dengan cara membasahi telapak tangan dengan air lalu
menyapukan/mengusapkannya pada kepala. Adapun mengenai kadar yang harus
diusap/disapu memang telah terjadi khilaf dikalangan para ulama.[26]
Hadits di atas
juga menjelaskan bahwa setelah selesai berwudlu sangat dianjurkan (sunnah
muakkadah) melakukan shalat wudlu dua raka’at. Siapa saja yang melakukan
wudlu dengan sempurna dan dilanjutkan dengan sunnat wudlu dua raka’at serta
tidak berkata-kata dalam hatinya yakni berkata-kata yang panjang lebar secara
disengaja, sebagaimana dijelaskan oleh
Ibnu hajar[27]
maka dosa-dosanya akan terampuni. Menurut al-Nawawi yang dimaksud dengan
terampuninya dosa adalah hanya dosa-dosa yang kecil saja.[28]
Masih
berkenaan dengan fadlilah atau keutamaan berwudlu, dalam suatau hadits
dinyatakan:
حديث
أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال نبي الله - صلى الله عليه وسلم - لبلال عند صلاة
الغداة: «يا بلال حدثني بأرجى عمل عملته عندك في الإسلام منفعة فإني سمعت الليلة
خشف نعليك بين يدي في الجنة قال بلال: ما عطلت عملاً في الإسلام أرجى عندي منفعة
من أني لا أتطهر طهورًا تامًا في ساعة من ليل أو نهار إلا صليت بذلك الطهور ما كتب
الله لي أن أصلي» رواه الإمام أحمد والبخاري ومسلم.
Dari Abu
Hurairah ra. berkata: telah Bersabda Nabi saw. kepada Bilal ketika shalat
shubuh, ”wahai Bilal berkatalah kepadaku dengan amal yang paling engkau harapkan dapat engkau lakukan dalam islam,
karena aku mendengar pada waktu malam suara kedua terompahmu di surga”, Bilal pun
menjawab, “tidaklah aku pernah lewatkan suatu amalan yang paling aku harapkan dapat memberikan kepadaku dalam Islam dari tidaklah aku
bersuci baik siang maupun malam hari kecuali aku lakukan shalat setelah bersuci
itu”. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
[1]Hadits ini diriwayatkan juga oleh muslim Muslim dalam kitab Thaharah,
dan oleh al-Nasai dalam Kitab thaharah bab ke 27 al-tanazzuh ‘an al-baul.
[2]Ahmad bin Syuaib bin Ali bin Sinan bin Bahr bin Dinar al-Khurasani
al-Nasai, Sunan al-Nasai bisyarh Imam al-Suyuthi wa al-Sindi, (Kairo:Dar
al-Hadits, 1999), cet. 1, Jilid 1, h.87
[3]Wahbah al-Zuhaili, Al-fiqh al-Islam wa adillatuh,
[4]Ahmad bin Hanbal Abu Abdillah al-Syaibani, Musnad Ahmad bin Hambal,
(Kairo: Muassasah al-Qurtubah, t.th) jilid 2, h. 389
[5] Ibnu manzhur, Lisan
al-'Arab, (Bairut: Dar Shadr, t.th),
cet. 1, juz 12, h. 592
[6]Al-Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Syafi’i,
Shahih Muslim Bisyarh al-Nawawi, (Kairo: Dar al-Hadits, 2005), Juz 2,
hal. 2005
[8]Muhammad bin Allan al-Shiddiqi al-Syafi’i al-Asy’ari al-Makki, Dalil
al-Falihin Lithuruq Riyadl al-Shalihin, ( Dar al-Fikr: Beirut : t.th.) cet III, h. 67
[9]Abu Isa Muhammad bin Surah al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Indonesia :
Maktabah Dahlan, t.th), h. 61
[10]Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sijistani, Sunan Abu Dawud,
(Beirut : Dar
al-Kutub al-Ilmiyah, 2001) h. 27
[11]Ahmad bi Syuaib bin Ali bin Sinan bin Bahr bin Dinar al-Khurasani
al-Nasai, Sunan al-Nasai bisyarh Imam al-Suyuthi wa al-Sindi, (Kairo:Dar
al-Hadits, 1999), Jilid 1, h, 117
[12]Abu Hasan Ali bin Umar bin Ahmad bin Mahdi bin Mas’ud bin al-Nu’man
din Dinar al-Baghdadi, Sunan al-Daruquthni, (maktabah Syamilah), Juz, 1,
h. 211
[13] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah
Syamilah, Juz. II, Hal. 567-568
[15] Wahbah al-Zuhaili,
[16] Imam al-Timidzi, Sunan
Tirmidzi, h. 62
[17]Muhammad bin Allan, Dalil al-Falihin,
h. 60
[23]Muhammad bin Ismail al-Kahlani
al-Shan’ani, Subul al-Salam, (Bandung: Syirkan Diponogoro, t.th) Juz 1,
h.42
[24]Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani,
Nailul Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar min Ahadits sayyid al-Akhyar,
(Kairo: Dar al-Hadits, 2005), Juz 1, h.158
[25]Al-Nawawi, Shahih Muslim Bisyarh
al-Nawawi, h. 108
[26]Al-Nawawi, Shahih Muslim Bisyarh
al-Nawawi, h. 111
[27] Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Bisyarh Shahih al-Bukhari, (Beiut: Dar al-Fikr, 1996), jilid 1, h. 250
[28]Al-Nawawi, Shahih Muslim... h. 110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar