BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah menjamin kaum muslimin untuk mendapat kehidupan
yang bahagia di dunia dan akhirat, selama kaum muslimin berpegang teguh dan
konsisten terhadap petunjuk Al-Qur’an dan Al-hadits, baik yang menyangkut tata hubungan
dengan Allah (hablu min Allah) maupun tata hubungan dengan sesama
manusia (hablu min al-nas), terutama yang menyangkut hubungan dengan
keluarga.
Ketika orang meninggal dunia, tidak bisa di pungkiri
bahwa ada sebagian dari sanak saudara yang kemudian berfikir tentang warisan.
Dari sekian banyak persoalan krusial yang menentukan keutuhan sebuah keluarga,
di antaranya adalah persoalan harta waris. Tidak jarang persoalan keluarga
menemukan jalan buntu dan di selesaikan melalui jalur hukum di pengadilan. Maka
uang, emosi, waktu, energi, bahkan silaturrahmi akan di korbankan. Semua demi
keadilan!!
Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang
memegang peranan sangan penting, bahkan menentukan dan mencerminkan
sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Himpunan aturan-aturan
hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris atau badan hukum mana yang berhak
mewarisi harta peninggalan. Bagaimana kedudukan masing-masing ahli waris serta
berapa perolehan masing-masing secara adil dan sempurna. Tetapi dalam makalah
ini lebih spesifik membahas tentang penghalang dalam mewaris. Semoga makalah
ini mampu menambah wawasan berpikir tentang penghalang dalam waris bagi
semuanya terutama bagi kelompok kami.
B. Rumusan Masalah
Agar lebih memperjelas tentang penghalang dalam waris.
Maka penulis merumuskan sebagai berikut :
1. Apakah pengertian mawaniul irs?
2. Apa saja macam-macam penghalang seorang
menerima warisan?
C. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas maka tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Untuk lebih mengetahui hakikat dari mawaniul’
irsi (penghalang waris).
2. Untuk
mengetahui lebih detail seperti apa dan ada berapa saja macam-macam
mawaniul irsi.
D. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ialah
metode literatur (mengkaji beberapa buku yang berkaitan dengan judul makalah)
yaitu penghalang dalam warist/mawani’ al-irs.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penghalang Pewaris (Mawani’ Al-Irs)
Yang di maksud dengan mawani’ al-irs adalah penghalang
terlaksananya warist mewarisi, dalam istilah ulama’ faroid adalah suatu keadaan
atau sifat yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima warisan
padahal sudah cukup syarat-syarat dan ada hubungan pewarisan. Pada awalnya
seseorang sudah berhak mendapat warisan tetapi oleh karena ada suatu keadaan
tertentu berakibat dia tidak mendapat harta warisan.
B. Menurut Hukum islam
Ada bermacam-macam penghalang seorang menerima warisan antara lain:
a. Perbudakan
Seorang budak adalah milik dari tuannya secara mutlak,
karena ia tidak berhak untuk memiliki harta, sehingga ia tidak berhak untuk
memiliki harta, dan ia tidak bisa menjadi orang yang mewariskan dan tidak akan
mewarisi dari siapapun.[1]
sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Nahl (16): 75.
* z>uÑ ª!$# ¸xsVtB #Yö6tã %Z.qè=ôJ¨B w âÏø)t 4n?tã &äóÓx«
Artinya: “Allah memberikan perumpamaan dengan
seorang hamba sahaya yang dimiliki dan tidak dapat bertindak untuk sesuatupun.”
b. Karena Pembunuhan
Seseorang yang membunuh ahli warisnya atau seseorang
yang membunuh orang lain (dengan cara) yang tidak di benarkan oleh hukum, maka
ia tidak dapat mewarisi harta yang terbunuh itu, sebagaimana sabda Rasulullah SAW
:
قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم ليس للقاتل شيء وإن لم يكن له وارث فوارثه
أقرب الناس إليه ولا يرث القاتل شيئا
Rasulullah
bersabda: “Pembunuh (yang membunuh pemebri warisan) tidak memiliki hak
sedikitpun (untuk mewarisi). Jika ia (pemberi warisan) tidak meninggalkan
pewaris maka yang berhak mewarisinya adalah orang yang paling dekat (hubungan
keluarga) dengannya, dan pembunuh itu tidak mewarisi sesuatu”[2]
Ketentuan ini
mengandung kemaslahatan agar orang tidak mengambil jalan pintas untuk mendapat
harta warisan dengan membunuh orang yang mewariskan .[3]
Seorang yang telah terbukti sebagai pembunuh pemberi warisan tidak dapat
mewarisi harta peninggalannya. Bentuk pembunuhan itu ada tiga macam:
a. القتل العمد, yaitu pembunuhan dengan sengaja dimana pembunuh bermaksud
membunuh terbunuh, dengan terpenuhi syarat sebagai orang yang berakal dan
bermaksud membunuh. Pembunuhan semacam ini bersansikan “Qishash”
dengan syarat:
·
Orang yang akan di-qishash harus
orang berakal dan baligh.
·
Sepakatnya keluarga yang terbunuh
untuk di-qishah.
· Tidak boleh
melebihi dalam melakukan qishash, seperti
ditetapkan orang yang hamil untuk di-qishah, maka harus ditunggu
sampai ia melahirkan.
b. القتل شبه العمد, yaitu pembunuhan yang serupa dengan pembunuhan sengaja,
mislanya seperti pemukulan dengan menggunakan tongkat yang ringan,
sabuk, atau melempar dengan batu kecil kemudian seorang mati. Cara
seperti ini adalah mirip dengan sengaja karena adanya dua kemungkinan antara
sengaja dan kesahalan. Sanksi pembunuhan semacam ini adalah berdosa
dan diat.
c. القتل الخطاء, yaitu pembunuhan karena kesalahan pada perbuatan yang boleh
dilakukan oleh sorang yang mukallaf[4],
seperti pemburu yang salah sasaran, pembuat sumur yang mengakibatkan
orang terjatuh mati, dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak kecil
atau orang gila. Pembunuhan semacam ini dikenakan sangsi diyat dan kifarat.[5]
Pada dasarnya
pembunuhan itu adalah merupakan tindak pidana kejahatan namun dalam beberapa
hal tertentu pembunuhan tersebut tidak di pandang sebagai tindak pidana dan
oleh karena itu tidak di pandang sebagai dosa. Untuk lebih mendalami
pengertiannya ada baiknya di kategorikan sebagai berikut:[6]
1. Pembunuhan secara hak dan tidak melawan
hukum, seperti pembunuhan di medan perang, melaksanakan hukuman mati, dan
membela jiwa, harta dan kehormatan.
2. Pembunuhan secara tidak hak dan melawan hukum
(tindak pidana kejahatan), seperti: pembunuhan dengan sengaja dan pembunuhan
tidak sengaja.
Tentang bentuk-bentuk pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mendapatkan
warisan ini, tidak ada kesamaan pendapat, dan pendapat yang berkembang adalah
sebagai berikut:
a. Menurut imam Syafi’i, bahwa pembunuhan
dalam bentuk apapun menjadikan penghalang bagi si pembunuh untuk mendapatkan
warisan.
b. Menurut imam Maliki, pembunuhan yang
menghalangi hak kewarisan hanyalah pembunuhan yang di sengaja.
c. Menurut imam Hambali, pembunuhan yang
menghalangi hak kewarisan adalah pembunuhan tidak dengan hak, sedangkan
pembunuhan dengan hak tidak menjadi penghalang, sebab pelakunya bebas dari
sangsi akhirat.
d. Menurut imam Hanafi, bahwa pembunuhan
yang menghalangi hak kewarisan adalah pembunuhan yang di kenai sangsi qishos, sedangkan
pembunuhan yang tidak berlaku padanya qishos (kalaupun disengaja seperti yang
di lakukan anak-anak atau dalam keadaan terpaksa tidak menghalangi kewarisan).
Terhalangnya si pembunuh untuk mendapatkan hak kewarisan dari yang di
bunuhnya, di sebabkan alasan-alasan berikut:
1) Pembunuhan itu memutuskan silaturrahmi yang
menjadi sebab adanya kewarisan, dengan terputusnya sebab tersebut maka terputus
pula musababnya.
2) Untuk mencegah seseorang mempercepat
terjadinyaproses pewarisan.
3) Pembunuhan
adalah suatu tindak pidana kejahatan yang di dalam istilah agama di sebut
dengan perbuatan ma’siat, sedangkan hak kewarisan merupakan nikmat , maka
dengan bsendirinya ma’siat tidak boleh di pergunakan sebagai suatu jaln untuk
mendapatkan nikmat.
c. Karena Berlainan
Agama (Ikhtilafu Ad-Din)
Adapun yang di maksut
berlainan agama adalah berbedanya agama yang di anut antara pewaris dan ahli
waris, artinya seorang seorang muslim tidaklah mewarisi dari yang bukan muslim,
begitu pula sebaliknya seorang yang bukan muslim tidaklah mewarisi dari seorang
muslim.[7]
Ketentuan ini di dasarkan pada bunyi sebuah hadits sabda Rasulullah SAW :
حَدَّثَنَا
أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ
عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ
الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Telah
menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab dari Ali
bin Husain dari Amru bin Utsman dari Usamah bin Zaid radliallahu 'anhuma, Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi
orang kafir, dan orang Kafir tidak mewarisi orang muslim." (HR. Bukhori)
Menurut Jumhurul ulama’
fiqih, yang menjadi ukuran dalam penetapan perbedaan agama
adalah pada saat meninggal orang yang mewariskan. apabila meninggal seorang
muslim, maka ia terhalang mendapat warisan walaupun kemudian ia masuk islam
agama islam sebelum pembagian harta warisan di laksanakan.
Apabila pembunuh dapat
memutuskan hubungan kekerabatan hingga mencabut hak kewarisan, maka demikian
jugalah hanya dengan perbedaan agama, sebab wilayah hukum islam (khususnya
hukum waris)tidak mempunyai daya berlaku bagi orang-orang non muslim.
Selain itu
hubungan antara kerabat yang berlainan agama dalam kehidupan sehari-hari hanya
terbatas dalam pergaulan dan hubungan baik (hubungan kemasyarakatan), dan tidak
termasuk dalam hal pelaksanaan hukum syari’ah (termasuk hukum waris), hal ini
sejalan dengan ketentuan Al Quran surah Luqman ayat 15 sebagai berikut :
bÎ)ur #yyg»y_ #n?tã br& Íô±è@ Î1 $tB }§øs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ ÖNù=Ïæ xsù $yJßg÷èÏÜè? ( $yJßgö6Ïm$|¹ur Îû $u÷R9$# $]ùrã÷ètB ( ôìÎ7¨?$#ur @Î6y ô`tB z>$tRr& ¥n<Î) 4 ¢OèO ¥n<Î) öNä3ãèÅ_ötB Nà6ã¥Îm;tRé'sù $yJÎ/ óOçFZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÎÈ
Artinya: “ dan jika keduanya memaksamu untuk
mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu,
maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergauilah keduanya di dunia dengan
baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaku, kemudian hanya
kepadakulah kembalimu, maka ku berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
(QS Lukman (31): 15).
Majlis Ulama’ Indonesia
(MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil
Akhir 1426 H 26-29 Juli 2005 M menetapkan fatwa tentang kewarisan beda agama
bahwa “Hukum waris islam tidak memberikan hak salain mewarisi antara
orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dengan non muslim). Pemberian
harta antara orang yang berbeda agama hanya dapat di lakukan dalam bentuk
hibah, wasiat, dan hadiah.[8]
d. Karena murtad
(riddah)
Murtad artinya bila
seseorang pindah agama atau keluar dari agama islam. Di sebabkan tindakan
murtadnya itu maka seseorang batal dan kehilangan hak warisnya. Berdasarkan
hadits rosul riwayat abu bardah, menceritakan bahwa saya telah di utus oleh rasulullah
SAW kepada seorang laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya, rasulullah
menyuruh supaya di bunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta
rampasan karena ia murtad (berpaling dari agama islam).[9]
e. Karena hilang
tanpa berita[10]
Karena seseorang hilang
tanpa berita tak tentu dimana alamat dan tempat tinggal selama 4 (empat) tahun
atau lebih , maka orang tersebut di anggap mati karena hukum (mati hukmy)
dengan sendirinya tidak mewarist . dan menyatakan mati tersebut harus dengan putusan
hakim.
f. Membatalkan hak waris anak yang
lahir karena perbuatan zina
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا
ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ
أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ
Qutaibah
menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, dari Amr bin
Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pria
manapun yang berzina dengan wanita merdeka atau hamba sahaya, maka anak (yang
lahir karenanya) adalah anak (hasil) zina. la tidak mewarisi dan tidak
diwarisi". Shahih : Al Misykah (3054 -Tahqiq kedua)[11]
C. Menurut
Undang-Undang Hukum Perdata
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres
No.1/1991) pada Buku II, Pasal 173 menyatakan seorang terhalang menjadi ahli
waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, dihukum karena :[12]
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba
membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
b. Dipersalahkan secara menfitnah telah
mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam
dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih besar.
Menurut UU perdata dalam KUH Per yang membahas
kewarisan ada beberapa kelompok orang yang tidak berhak mendapat waris atau
disebut ahli waris yang tidak patut/terlarang menerima waris (onwaardig).[13]
Hukum kewarisan menurut KUH Per mengenai ahli waris
yang Tidak Patut Menerima Warisan (Onwaardig).
Terdapatnya sebab-sebab menurut Undang-undang ahli
waris tidak patut atau terlarang (onwaardig) untuk menerima warisan dari si
pewaris.
( Pasal 838,.. untuk ahli waris karena undang-undang dan Pasal 912 untuk
ahli waris karena adanya wasiat ).
a. Ahli waris menurut undang-undang yang
dinyatakan tidak patut untuk menerima warisan, dalam Pasal 838 KUH Perdata,
adalah:
1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan
telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
2. Mereka yang dengan putusan hakim pernah
dipersalahkan karena secara fitnah telah melakukan pengaduan terhadap si
pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan kegiatan kejahatan yang diancam
hukuman penjara lima tahun lamanya atau lebih berat.
3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan
telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau
memalsukan surat wasiat si pewaris.
b. Ahli waris menurut wasiat yang dinyatakan tidak
patut untuk menerima warisan dalam Pasal 912 KUH Perdata, adalah :
1. Mereka yang telah dihukum karena membunuh si
pewaris.
2. Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan
atau memalsukan surat wasiat si pewaris.
3. Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah
mencegah si pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
A.1 Mawani’ Al-Irs adalah penghalang
terlaksananya warist mewarisi, dalam istilah ulama’ faroid adalah suatu keadaan
atau sifat yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima warisan
padahal sudah cukup syarat-syarat dan ada hubungan pewarisan.
A.2 Ada bermacam-macam penghalang seorang
menerima warisan antara lain:
1) Membunuh: seseorang yang membunuh ahli
waristnya (dengan cara) yang tidak di benarkan oleh hukum.
2) Murtad : bila seseorang pindah agama atau
keluar dari agama islam. Di sebabkan tindakan murtadnya itu maka
seseorang batal dan kehilangan hak warisnya
3) Kafir ataupun Beda Agama : orang yang memeluk
agama selain agama islam.
4) Bersetatus hamba sahaya : jika seorang budak
meninggal dunia maka ayahnya atau ahli warisnya tidak dapat menerima bagian
harta peninggalan budak itu adalah milik tuannya. Demikian juga apabila ayah
seorang budak atau tuannya meninggal dunia
B. SARAN
Demikianlah dalam hal ini penulis akhiri makalah ini
tak lupa mohon ma’af kepada semua pihak, kritik dan saran penulis
harapkan demi kebaikan penulis makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Husain Amin Nasution. 2012. Hukum Kuarisan Suatu Analisis
Komperatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada
Idris M Ramulyo. 1994. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan.
Jakarta; Sinar Grafika
K Suhrawardi Lubis, Komis Simanjutan. 2007. Hukum Waris Islam
(Lengkap Dan Praktis). Jakarta: Sinar Grafika.
Karani,
Pasnelyza. 2010. Tinjauan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan
Islam Dan Hukum Kewarisan Kuh Perdata. Semarang. Tesis Universitas
Diponegoro Semarang.
R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio. 1960. Terjemahan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Bw) (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya
Paramita.
Subekti R. Tjitrosudibio R. 1960. Terjemahan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Bw) (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.
Thalib Sujuti. 1983. Himpunan Kuliyah Hukum Ii Pada Fakultas Hukum
Ui Tahun Kuliyah 1978/1979, Di Himpun Oleh M Idris Ramulyo. Jakarta: Bursa
Buku FHUI.
Saifullah. 2003. Warits Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hadits
Sebuah Kajian Filosofis Tengtang Harta Waris. Surabaya: Elkaf
[1] Amin Husain
Nasution, Hukum Kuarisan Suatu
Analisis Komperatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta:
2012) Hal 82
[2] Abu Daud,
Sunan Abi Daud, (Bairut: Dar al-Fikir, tt), jilid IV: hlm. 189
[3] Amin Husain Nasution, Op, Cit, Hal 78
[5] -Denda yg harus
dibayar krn melanggar larangan Allah atau melanggar janji; -persembahan kpd
Allah sbg tanda mohon pengampunan (krn telah melanggar hukum-Nya). Sayyid Sabik, Fiqh,….hlm, 438
[6] Suhrawardi K Lubis, Komis Simanjutan, Hukum Waris Islam
(Lengkap Dan Praktis), Jakarta:
2007), hal 57
[7] Ibid, hal 58
[8] Majelis Ulama’
Indonesia, Fatwa MUI, (Jakarta:
2011), hal 485
[9] Sujuti Thalib, Himpunan Kuliyah Hukum Ii Pada
Fakultas Hukum Ui Tahun Kuliyah 1978/1979, Di Himpun Oleh M Idris Ramulyo,
(Jakarta: Bursa Buku FHUI, 1983), HAL 42
[10] Idris M Ramulyo, Perpandingan Pelaksanaan Hukum
Kewarisan, (Jakarta: 1994),
Hal 111
[11] Shohih Sunan Tirmidzi, Kitab
Fara’id Hadits 2113. Abu Isa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh selain
Ibnu Lahi'ah, dari 'Amr bin Syu'aib". Para ulama mengamalkan hadits ini :
bahwa anak yang terlahir dari perbuatan zina tidak dapat mewarisi ayahnya.
[12] Paznelyza
Karani, Tinjauan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum
Kewarisan Kuh Perdata (Semarang :
2010,Tesis) Hal. 49
[13] Ibid, 51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar