Jumat, 27 Mei 2016

Penghalang Pewaris

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Allah menjamin kaum muslimin untuk mendapat kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat, selama kaum muslimin berpegang teguh dan konsisten terhadap petunjuk Al-Qur’an dan Al-hadits, baik yang menyangkut tata hubungan dengan Allah (hablu min Allah) maupun tata hubungan dengan sesama manusia (hablu min al-nas), terutama yang menyangkut hubungan dengan keluarga.
Ketika orang meninggal dunia, tidak bisa di pungkiri bahwa ada sebagian dari sanak saudara yang kemudian berfikir tentang warisan. Dari sekian banyak persoalan krusial yang menentukan keutuhan sebuah keluarga, di antaranya adalah persoalan harta waris. Tidak jarang persoalan keluarga menemukan jalan buntu dan di selesaikan melalui jalur hukum di pengadilan. Maka uang, emosi, waktu, energi, bahkan silaturrahmi akan di korbankan. Semua demi keadilan!!
Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangan penting,  bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris atau badan hukum mana yang berhak mewarisi harta peninggalan. Bagaimana kedudukan masing-masing ahli waris serta berapa perolehan masing-masing secara adil dan sempurna. Tetapi dalam makalah ini lebih spesifik membahas tentang penghalang dalam mewaris. Semoga makalah ini mampu menambah wawasan berpikir tentang penghalang dalam waris bagi semuanya terutama bagi kelompok kami.

B.     Rumusan Masalah
Agar lebih memperjelas tentang penghalang dalam waris. Maka penulis merumuskan sebagai berikut :
1.    Apakah pengertian mawaniul irs?
2.    Apa saja macam-macam penghalang seorang menerima warisan?

C.      Tujuan
Dari rumusan masalah di atas maka tujuannya adalah sebagai berikut:
1.    Untuk lebih mengetahui hakikat dari mawaniul’ irsi (penghalang waris).
2.    Untuk mengetahui lebih detail seperti apa dan ada berapa saja  macam-macam mawaniul irsi.

D.      Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ialah metode literatur (mengkaji beberapa buku yang berkaitan dengan judul makalah) yaitu penghalang dalam warist/mawani’ al-irs.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Penghalang Pewaris (Mawani’ Al-Irs)
Yang di maksud dengan mawani’ al-irs adalah penghalang terlaksananya warist mewarisi, dalam istilah ulama’ faroid adalah suatu keadaan atau sifat  yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima warisan padahal sudah cukup syarat-syarat dan ada hubungan pewarisan. Pada awalnya seseorang sudah berhak mendapat warisan tetapi oleh karena ada suatu keadaan tertentu berakibat dia tidak mendapat harta warisan.

B.      Menurut Hukum islam
Ada bermacam-macam penghalang seorang menerima warisan antara lain:
a.    Perbudakan
Seorang budak adalah milik dari tuannya secara mutlak, karena ia tidak berhak untuk memiliki harta, sehingga ia tidak berhak untuk memiliki harta, dan ia tidak bisa menjadi orang yang mewariskan dan tidak akan mewarisi dari siapapun.[1]  sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Nahl (16): 75.
* z>uŽŸÑ ª!$# ¸xsVtB #Yö6tã %Z.qè=ôJ¨B žw âÏø)tƒ 4n?tã &äóÓx«
Artinya: “Allah memberikan perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki dan tidak dapat bertindak untuk sesuatupun.”
b.    Karena Pembunuhan
Seseorang yang membunuh ahli warisnya atau seseorang yang membunuh orang lain (dengan cara) yang tidak di benarkan oleh hukum, maka ia tidak dapat mewarisi harta yang terbunuh itu, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم    ليس للقاتل  شيء وإن لم يكن له وارث فوارثه أقرب الناس إليه ولا يرث القاتل شيئا

Rasulullah bersabda: “Pembunuh (yang membunuh pemebri warisan) tidak memiliki hak sedikitpun (untuk mewarisi). Jika ia (pemberi warisan) tidak meninggalkan pewaris maka yang berhak mewarisinya adalah orang yang paling dekat (hubungan keluarga) dengannya, dan pembunuh itu tidak mewarisi sesuatu”[2]

Ketentuan ini mengandung kemaslahatan agar orang tidak mengambil jalan pintas untuk mendapat harta warisan dengan membunuh orang  yang mewariskan .[3]
Seorang yang telah terbukti sebagai pembunuh pemberi warisan tidak dapat mewarisi harta peninggalannya. Bentuk pembunuhan itu ada tiga macam:
a.       القتل العمد, yaitu pembunuhan dengan sengaja dimana pembunuh bermaksud membunuh terbunuh, dengan terpenuhi syarat sebagai orang yang berakal dan bermaksud membunuh. Pembunuhan semacam ini bersansikan “Qishash” dengan syarat:
·       Orang yang akan di-qishash harus orang berakal dan baligh.
·       Sepakatnya keluarga yang terbunuh untuk di-qishah.
·       Tidak boleh melebihi dalam melakukan qishash, seperti ditetapkan  orang yang hamil untuk di-qishah, maka harus ditunggu sampai ia melahirkan.
b.      القتل شبه العمد, yaitu pembunuhan yang serupa dengan pembunuhan sengaja, mislanya  seperti pemukulan dengan menggunakan tongkat yang ringan, sabuk,  atau melempar dengan batu kecil kemudian seorang mati. Cara seperti ini adalah mirip dengan sengaja karena adanya dua kemungkinan antara sengaja dan kesahalan. Sanksi pembunuhan semacam ini  adalah berdosa dan diat.
c.       القتل الخطاء, yaitu pembunuhan karena kesalahan pada perbuatan yang boleh dilakukan oleh sorang yang mukallaf[4], seperti pemburu yang  salah sasaran, pembuat sumur yang mengakibatkan orang terjatuh mati, dan pembunuhan yang  dilakukan oleh anak kecil atau orang gila. Pembunuhan semacam ini dikenakan sangsi diyat dan kifarat.[5]

Pada dasarnya pembunuhan itu adalah merupakan tindak pidana kejahatan namun dalam beberapa hal tertentu pembunuhan tersebut tidak di pandang sebagai tindak pidana dan oleh karena itu tidak di pandang sebagai dosa. Untuk lebih mendalami pengertiannya ada baiknya di kategorikan sebagai berikut:[6]
1.    Pembunuhan secara hak dan tidak melawan hukum, seperti pembunuhan di medan perang, melaksanakan hukuman mati, dan membela jiwa, harta dan kehormatan.
2.    Pembunuhan secara tidak hak dan melawan hukum (tindak pidana kejahatan), seperti: pembunuhan dengan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja.
Tentang bentuk-bentuk pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan ini, tidak ada kesamaan pendapat, dan pendapat yang berkembang adalah sebagai berikut:
a.     Menurut imam Syafi’i, bahwa pembunuhan dalam bentuk apapun menjadikan penghalang bagi si pembunuh untuk mendapatkan warisan.
b.    Menurut imam Maliki, pembunuhan yang menghalangi hak kewarisan hanyalah pembunuhan yang di sengaja.
c.     Menurut imam Hambali, pembunuhan yang menghalangi hak kewarisan adalah pembunuhan tidak dengan hak, sedangkan pembunuhan dengan hak tidak menjadi penghalang, sebab pelakunya bebas dari sangsi akhirat.
d.    Menurut imam Hanafi, bahwa pembunuhan yang menghalangi hak kewarisan adalah pembunuhan yang di kenai sangsi qishos, sedangkan pembunuhan yang tidak berlaku padanya qishos (kalaupun disengaja seperti yang di lakukan anak-anak atau dalam keadaan terpaksa tidak menghalangi kewarisan).

Terhalangnya si pembunuh untuk mendapatkan hak kewarisan dari yang di bunuhnya, di sebabkan alasan-alasan berikut:
1)    Pembunuhan itu memutuskan silaturrahmi yang menjadi sebab adanya kewarisan, dengan terputusnya sebab tersebut maka terputus pula musababnya.
2)    Untuk mencegah seseorang mempercepat terjadinyaproses pewarisan.
3)   Pembunuhan adalah suatu tindak pidana kejahatan yang di dalam istilah agama di sebut dengan perbuatan ma’siat, sedangkan hak kewarisan merupakan nikmat , maka dengan bsendirinya ma’siat tidak boleh di pergunakan sebagai suatu jaln untuk mendapatkan nikmat.

c.    Karena Berlainan Agama (Ikhtilafu Ad-Din)
Adapun yang di maksut berlainan agama adalah berbedanya agama yang di anut antara pewaris dan ahli waris, artinya seorang seorang muslim tidaklah mewarisi dari yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya seorang yang bukan muslim tidaklah mewarisi dari seorang muslim.[7] Ketentuan ini di dasarkan pada bunyi sebuah hadits sabda Rasulullah SAW :
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab dari Ali bin Husain dari Amru bin Utsman dari Usamah bin Zaid radliallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang Kafir tidak mewarisi orang muslim." (HR. Bukhori)
Menurut Jumhurul ulama’ fiqih, yang menjadi ukuran dalam penetapan perbedaan agama adalah pada saat meninggal orang yang mewariskan. apabila meninggal seorang muslim, maka ia terhalang mendapat warisan walaupun kemudian ia masuk islam agama islam sebelum pembagian harta warisan di laksanakan.
Apabila pembunuh dapat memutuskan hubungan kekerabatan hingga mencabut hak kewarisan, maka demikian jugalah hanya dengan perbedaan agama, sebab wilayah hukum islam (khususnya hukum waris)tidak mempunyai daya berlaku bagi orang-orang non muslim.
Selain itu  hubungan antara kerabat yang berlainan agama dalam kehidupan sehari-hari hanya terbatas dalam pergaulan dan hubungan baik (hubungan kemasyarakatan), dan tidak termasuk dalam hal pelaksanaan hukum syari’ah (termasuk hukum waris), hal ini sejalan dengan ketentuan Al Quran surah Luqman ayat 15 sebagai berikut :
bÎ)ur š#yyg»y_ #n?tã br& šÍô±è@ Î1 $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ ÖNù=Ïæ Ÿxsù $yJßg÷èÏÜè? ( $yJßgö6Ïm$|¹ur Îû $u÷R9$# $]ùrã÷ètB ( ôìÎ7¨?$#ur Ÿ@Î6y ô`tB z>$tRr& ¥n<Î) 4 ¢OèO ¥n<Î) öNä3ãèÅ_ötB Nà6ã¥Îm;tRé'sù $yJÎ/ óOçFZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÎÈ
Artinya: “ dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergauilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaku, kemudian hanya kepadakulah kembalimu, maka ku berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Lukman (31): 15).

Majlis Ulama’ Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H 26-29 Juli 2005 M menetapkan fatwa tentang kewarisan beda agama bahwa “Hukum waris islam tidak memberikan hak salain mewarisi antara orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dengan non muslim). Pemberian harta antara orang yang berbeda agama hanya dapat di lakukan dalam bentuk hibah, wasiat, dan hadiah.[8]

d.    Karena murtad (riddah)
Murtad artinya bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama islam.  Di sebabkan tindakan murtadnya itu maka seseorang batal dan kehilangan hak warisnya. Berdasarkan hadits rosul riwayat abu bardah, menceritakan bahwa saya telah di utus oleh rasulullah SAW kepada seorang laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya, rasulullah menyuruh supaya di bunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta rampasan karena ia murtad (berpaling dari agama islam).[9]

e.    Karena hilang tanpa berita[10]
Karena seseorang hilang tanpa berita tak tentu dimana alamat dan tempat tinggal selama 4 (empat) tahun atau lebih , maka orang tersebut di anggap mati karena hukum  (mati hukmy) dengan sendirinya tidak mewarist . dan menyatakan mati tersebut harus dengan putusan hakim.

f.     Membatalkan hak waris anak yang lahir karena perbuatan zina
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pria manapun yang berzina dengan wanita merdeka atau hamba sahaya, maka anak (yang lahir karenanya) adalah anak (hasil) zina. la tidak mewarisi dan tidak diwarisi". Shahih : Al Misykah (3054 -Tahqiq kedua)[11]
C.     Menurut Undang-Undang Hukum Perdata
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No.1/1991) pada Buku II, Pasal 173 menyatakan seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :[12]
a.  Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
b.  Dipersalahkan secara menfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih besar.

Menurut UU perdata dalam KUH Per yang membahas kewarisan ada beberapa kelompok orang yang tidak berhak mendapat waris atau disebut ahli waris yang tidak patut/terlarang menerima waris (onwaardig).[13]
Hukum kewarisan menurut KUH Per mengenai ahli waris yang Tidak Patut Menerima Warisan (Onwaardig).
Terdapatnya sebab-sebab menurut Undang-undang ahli waris tidak patut atau terlarang (onwaardig) untuk menerima warisan dari si pewaris.
( Pasal 838,.. untuk ahli waris karena undang-undang dan Pasal 912 untuk ahli waris karena adanya wasiat ).
a.  Ahli waris menurut undang-undang yang dinyatakan tidak patut untuk menerima warisan, dalam Pasal 838 KUH Perdata, adalah:
1.  Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
2.  Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah melakukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan kegiatan kejahatan yang diancam hukuman penjara lima tahun lamanya atau lebih berat.
3.  Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
4.  Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris.

b.  Ahli waris menurut wasiat yang dinyatakan tidak patut untuk menerima warisan dalam Pasal 912 KUH Perdata, adalah :
1.  Mereka yang telah dihukum karena membunuh si pewaris.
2.  Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan atau memalsukan surat wasiat si pewaris.
3.  Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah mencegah si pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
A.1    Mawani’ Al-Irs adalah penghalang terlaksananya warist mewarisi, dalam istilah ulama’ faroid adalah suatu keadaan atau sifat  yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima warisan padahal sudah cukup syarat-syarat dan ada hubungan pewarisan.
A.2    Ada bermacam-macam penghalang seorang menerima warisan antara lain:
1)    Membunuh: seseorang yang membunuh ahli waristnya (dengan cara) yang tidak di benarkan oleh hukum.
2)    Murtad : bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama islam.  Di sebabkan tindakan murtadnya itu maka seseorang batal dan kehilangan hak warisnya
3)    Kafir ataupun Beda Agama : orang yang memeluk agama selain agama islam.
4)    Bersetatus hamba sahaya : jika seorang budak meninggal dunia maka ayahnya atau ahli warisnya tidak dapat menerima bagian harta peninggalan budak itu adalah milik tuannya. Demikian juga apabila ayah seorang budak atau tuannya meninggal dunia

B.     SARAN
Demikianlah dalam hal ini penulis akhiri makalah ini tak lupa mohon ma’af  kepada semua pihak, kritik dan saran penulis harapkan demi kebaikan penulis makalah selanjutnya.





DAFTAR PUSTAKA

Husain Amin Nasution. 2012. Hukum Kuarisan Suatu Analisis Komperatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Idris M Ramulyo. 1994. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan. Jakarta; Sinar Grafika
K Suhrawardi Lubis, Komis Simanjutan. 2007. Hukum Waris Islam (Lengkap Dan Praktis).  Jakarta: Sinar Grafika.
Karani, Pasnelyza. 2010. Tinjauan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Kuh Perdata. Semarang. Tesis Universitas Diponegoro Semarang.
R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio. 1960. Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw) (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti R. Tjitrosudibio R. 1960. Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw) (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.
Thalib Sujuti. 1983. Himpunan Kuliyah Hukum Ii Pada Fakultas Hukum Ui Tahun Kuliyah 1978/1979, Di Himpun Oleh M Idris Ramulyo. Jakarta: Bursa Buku FHUI.
Saifullah. 2003. Warits Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hadits Sebuah Kajian Filosofis Tengtang Harta Waris. Surabaya: Elkaf





[1]  Amin Husain Nasution, Hukum Kuarisan Suatu Analisis Komperatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: 2012) Hal 82
[2]    Abu Daud, Sunan Abi Daud, (Bairut: Dar al-Fikir, tt), jilid IV: hlm. 189
[3]    Amin Husain Nasution, Op, Cit, Hal 78
[4]    orang dewasa yg wajib menjalankan hukum agama.
[5]    -Denda yg harus dibayar krn melanggar larangan Allah atau melanggar janji; -persembahan kpd Allah sbg tanda mohon pengampunan (krn telah melanggar hukum-Nya). Sayyid Sabik, Fiqh,….hlm, 438
[6]    Suhrawardi  K Lubis, Komis Simanjutan, Hukum Waris Islam (Lengkap Dan Praktis),  Jakarta: 2007), hal 57
[7]  Ibid, hal 58
[8]  Majelis Ulama’ Indonesia, Fatwa MUI, (Jakarta: 2011), hal 485
[9]    Sujuti Thalib, Himpunan Kuliyah Hukum Ii Pada Fakultas Hukum Ui Tahun Kuliyah 1978/1979, Di Himpun Oleh M Idris Ramulyo, (Jakarta: Bursa Buku FHUI, 1983), HAL 42
[10]            Idris M Ramulyo, Perpandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan, (Jakarta: 1994), Hal 111
[11]            Shohih Sunan Tirmidzi, Kitab Fara’id Hadits 2113. Abu Isa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh selain Ibnu Lahi'ah, dari 'Amr bin Syu'aib". Para ulama mengamalkan hadits ini : bahwa anak yang terlahir dari perbuatan zina tidak dapat mewarisi ayahnya.

[12]  Paznelyza Karani, Tinjauan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Kuh Perdata (Semarang : 2010,Tesis) Hal. 49
[13]  Ibid, 51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar